Berita , D.I Yogyakarta

Bocah SD di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Langsung Ditahan

profile picture Pandu S
Pandu S
Bocah SD di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Langsung Ditahan
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza Saat Ditemui Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Seorang pemuda di Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun yang merupakan siswi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Gunungkidul. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima adanya laporan seorang pemuda berinisial HP (19) warga Kapanewon Nglipar, diduga melakukan tindakan pencabulan. Laporan tersebut diterimanya pada Jum'at (20/9/2024).

Menurut laporan, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut saat korban berniat untuk latihan pramuka di sekolahnya.

Pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari sekolahnya. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB.

"(Setelah pulang latihan pramuka) Anak korban dijemput ibu korban. Sesampainya di rumah korban menceritakan jika setelah diantar ayahnya (ke sekolah) korban dihampiri pelaku," kata Ahmad Mirza saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/9/2024).

Setelah didatangi pelaku, korban kemudian dirangkul oleh pelaku dan diajak ke sebuah rumah kosong yang berada di belakang sekolah. Saat sudah berada di rumah kosong tersebut, korban langsung dibungkam dan dicabuli oleh pelaku.

"Korban memberontak dan langsung berlari ke sekolah untuk menghampiri temannya," ujarnya.

Mengetahui hal ini, orang tua korban bersama sejumlah warga lainnya langsung mencari keberadaan pelaku. Setelah berhasil ditemukan, pelaku kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian.

Pelaku lalu ditetapkan sebagai tersangka dan diteahan sejak Sabtu (21/9/2024) lalu.

"Sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata dia.

Tersangka disangkakan melakukan tindak pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan Beruntun di Temon Kulon Progo, Dua Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Beruntun di Temon Kulon Progo, Dua Orang Meninggal Dunia

Rabu, 25 September 2024 15:47 WIB
Menghidupkan Kembali Tradisi Sastra dari Akar Kotagede Melalui Acara Sastra Kampung

Menghidupkan Kembali Tradisi Sastra dari Akar Kotagede Melalui Acara Sastra Kampung

Rabu, 25 September 2024 14:22 WIB
Dinas Kebudayaan Kota Yogya Gelar FGD, Bahas Isu Strategis Kebudayaan Kota Yogyakarta

Dinas Kebudayaan Kota Yogya Gelar FGD, Bahas Isu Strategis Kebudayaan Kota Yogyakarta

Rabu, 25 September 2024 14:21 WIB
Bocah SD di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Langsung Ditahan

Bocah SD di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Langsung Ditahan

Rabu, 25 September 2024 14:19 WIB
Pelaku Penikaman Pendeta di Semarang Berhasil Diamankan, Polisi : Dia Dendam

Pelaku Penikaman Pendeta di Semarang Berhasil Diamankan, Polisi : Dia Dendam

Rabu, 25 September 2024 14:18 WIB
Insiden Kereta Api Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Polisi: Sopir Bisa Dipidana

Insiden Kereta Api Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Polisi: Sopir Bisa Dipidana

Rabu, 25 September 2024 14:17 WIB
Pengakuan Alumni SMKN 1 Pajangan Punya Tunggakan Hingga Ijazah Ditahan Viral di Medsos, ...

Pengakuan Alumni SMKN 1 Pajangan Punya Tunggakan Hingga Ijazah Ditahan Viral di Medsos, ...

Rabu, 25 September 2024 13:09 WIB
Motif Satu Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi di Jakbar : Balas Dendam

Motif Satu Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi di Jakbar : Balas Dendam

Rabu, 25 September 2024 11:15 WIB
Kronologi KA Taksaka Tabrak Truk Molen di Sedayu, Sopir Tak Gubris Peringatan

Kronologi KA Taksaka Tabrak Truk Molen di Sedayu, Sopir Tak Gubris Peringatan

Rabu, 25 September 2024 11:12 WIB
Kereta Tabrak Truk di Sedayu, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu

Kereta Tabrak Truk di Sedayu, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu

Rabu, 25 September 2024 10:36 WIB