Berita , D.I Yogyakarta

Bocah SD di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Langsung Ditahan

profile picture Pandu S
Pandu S
Bocah SD di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Langsung Ditahan
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza Saat Ditemui Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Seorang pemuda di Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun yang merupakan siswi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Gunungkidul. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima adanya laporan seorang pemuda berinisial HP (19) warga Kapanewon Nglipar, diduga melakukan tindakan pencabulan. Laporan tersebut diterimanya pada Jum'at (20/9/2024).

Menurut laporan, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut saat korban berniat untuk latihan pramuka di sekolahnya.

Pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari sekolahnya. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB.

"(Setelah pulang latihan pramuka) Anak korban dijemput ibu korban. Sesampainya di rumah korban menceritakan jika setelah diantar ayahnya (ke sekolah) korban dihampiri pelaku," kata Ahmad Mirza saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/9/2024).

Setelah didatangi pelaku, korban kemudian dirangkul oleh pelaku dan diajak ke sebuah rumah kosong yang berada di belakang sekolah. Saat sudah berada di rumah kosong tersebut, korban langsung dibungkam dan dicabuli oleh pelaku.

"Korban memberontak dan langsung berlari ke sekolah untuk menghampiri temannya," ujarnya.

Mengetahui hal ini, orang tua korban bersama sejumlah warga lainnya langsung mencari keberadaan pelaku. Setelah berhasil ditemukan, pelaku kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian.

Pelaku lalu ditetapkan sebagai tersangka dan diteahan sejak Sabtu (21/9/2024) lalu.

"Sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata dia.

Tersangka disangkakan melakukan tindak pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Sabtu, 22 Februari 2025 10:20 WIB
Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB