HARIANE - Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul menjadi korban grooming dan pencabulan oleh tetangganya yang berusia 17 tahun. Saat ini, dari pihak korban ini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul.
Kapolsek Gedangsari, AKP Suryanto mengatakan, bahwa dia mengantarkan saksi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat laporan dugaan pencabulan pertama kali pada Selasa, (20/8/2024). Setelah itu, pada Senin, (9/9/2024) saksi membuat laporan kedua kalinya. Adapun saksi merupakan salah satu tetangga korban.
Diketahui, saat ini korban masih duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD), sedangkan terduga pelaku berumur 17 tahun, pelajar sekolah menengah atas (SMA).
“Kami limpahkan ke Polres. Polsek kan tidak punya Surat Keputusan Penyidik Anak,” kata Suryanto saat dihubungi, Selasa (10/9/2024).
Suryanto menjelaskan, pihaknya terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Dia juga mengantar saksi menggunakan mobil dinas, karena jarak rumah saksi tergolong jauh dari Polres Gunungkidul.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan upaya penyelidikan atas dugaan kasus pencabulan tersebut.
Dikatakannya, kasus pencabulan terhadap seorang bocah tersebut pertama kali diketahui saat korban kepergok oleh kakaknya sedang melihat film dewasa di ponsel. Kakaknya kemudian menghentikan korban untuk menonton serta memberi pemahaman mengenai tindakannya yang tidak benar.
“Korban kemudian bercerita kalau dia sering diperlihatkan video seperti itu oleh terlapor,” ujar Mirza.
Selain itu, lanjut Mirza, korban juga pernah dicabuli oleh terduga pelaku saat sedang bermain di rumah terlapor. Pencabulan ini diketahui sudah terjadi sejak korban masih kelas 1 SD hingga sekarang.
Saat ini, Polres Gunungkidul tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.****