Berita , D.I Yogyakarta

Bupati Bantul Non Aktif Pastikan Tak Pernah Berikan Izin Jual Miras

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bupati Bantul Non Aktif Pastikan Tak Pernah Berikan Izin Jual Miras
Bupati Bantul non aktif Abdul Halim Muslih saat diwawancara di Halaman Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Ribuan santri se-DIY mendatangi Polda DIY pada Selasa, 29 Oktober 2024 untuk menyuarakan penolakan peredaran miras di DIY.

Dari pantauan Hariane, sekitar pukul 09.00 WIB santri dari berbagai pondok pesantren sudah memenuhi halaman Polda DIY.

Dalam kesempatan ini, Bupati Bantul non aktif, Abdul Halim Muslih ikut turun untuk mendukung Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta ini.

Saat diwawancara, Halim mengatakan apa yang dilakukan para santri pada hari ini juga mewakili suara rakyat di DIY dalam menolak peredaran miras.

“Dan saya sebagai Bupati Bantul non aktif sangat bisa memahami, dan di Kabupati Bantul sendiri kita tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun itu,” kata Halim, Selasa, 29 Oktober 2026.

Ia mengaku sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri tidak pernah memberikan izin bagi toko-toko dan outlet untuk menjual minuman beralkohol.

Pihaknya menegaskan, jika ada kios di Kabupaten Bantul yang menjual miras dapat dipastikan kios tersebut ilegal dan dapat ditutup oleh pihak yang berwenang.

“Apalagi bahaya minuman beralkohol ini sudah demikian nyata, maka Pemkab Bantul akan melakukan tindakan-tindakan yang cepat, akan melakukan penutupan aktivitas penjualan miras di seluruh wilayah Kabupaten Bantul,” tegasnya.

Terkait penolakan peredaran miras ini, ribuan santri yang dikoordinir Abdul Muiz selaku Ketua GP Anshor DIY juga memberikan pernyataan sikap, yakni seruan peningkatan pengawasan di wilayah Yogyakarta untuk mencegah tindakan kekerasan di masa depan. Termasuk dalam hal ini adalah mengevaluasi dan mengendalikan peredaran minuman keras (miras) yang kian marak karena satu botol miras dapat memicu seribu kriminalitas.

Serta mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol, serta pelarangan minuman oplosan agar lebih efektif dalam mencegah tindak kriminal yang disebabkan oleh konsumsi minuman tersebut.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB