Berita , D.I Yogyakarta

Bupati Bantul Non Aktif Pastikan Tak Pernah Berikan Izin Jual Miras

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bupati Bantul Non Aktif Pastikan Tak Pernah Berikan Izin Jual Miras
Bupati Bantul non aktif Abdul Halim Muslih saat diwawancara di Halaman Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Ribuan santri se-DIY mendatangi Polda DIY pada Selasa, 29 Oktober 2024 untuk menyuarakan penolakan peredaran miras di DIY.

Dari pantauan Hariane, sekitar pukul 09.00 WIB santri dari berbagai pondok pesantren sudah memenuhi halaman Polda DIY.

Dalam kesempatan ini, Bupati Bantul non aktif, Abdul Halim Muslih ikut turun untuk mendukung Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta ini.

Saat diwawancara, Halim mengatakan apa yang dilakukan para santri pada hari ini juga mewakili suara rakyat di DIY dalam menolak peredaran miras.

“Dan saya sebagai Bupati Bantul non aktif sangat bisa memahami, dan di Kabupati Bantul sendiri kita tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun itu,” kata Halim, Selasa, 29 Oktober 2026.

Ia mengaku sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri tidak pernah memberikan izin bagi toko-toko dan outlet untuk menjual minuman beralkohol.

Pihaknya menegaskan, jika ada kios di Kabupaten Bantul yang menjual miras dapat dipastikan kios tersebut ilegal dan dapat ditutup oleh pihak yang berwenang.

“Apalagi bahaya minuman beralkohol ini sudah demikian nyata, maka Pemkab Bantul akan melakukan tindakan-tindakan yang cepat, akan melakukan penutupan aktivitas penjualan miras di seluruh wilayah Kabupaten Bantul,” tegasnya.

Terkait penolakan peredaran miras ini, ribuan santri yang dikoordinir Abdul Muiz selaku Ketua GP Anshor DIY juga memberikan pernyataan sikap, yakni seruan peningkatan pengawasan di wilayah Yogyakarta untuk mencegah tindakan kekerasan di masa depan. Termasuk dalam hal ini adalah mengevaluasi dan mengendalikan peredaran minuman keras (miras) yang kian marak karena satu botol miras dapat memicu seribu kriminalitas.

Serta mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol, serta pelarangan minuman oplosan agar lebih efektif dalam mencegah tindak kriminal yang disebabkan oleh konsumsi minuman tersebut.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025