Berita , D.I Yogyakarta

Bupati Bantul Non Aktif Pastikan Tak Pernah Berikan Izin Jual Miras

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bupati Bantul Non Aktif Pastikan Tak Pernah Berikan Izin Jual Miras
Bupati Bantul non aktif Abdul Halim Muslih saat diwawancara di Halaman Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Ribuan santri se-DIY mendatangi Polda DIY pada Selasa, 29 Oktober 2024 untuk menyuarakan penolakan peredaran miras di DIY.

Dari pantauan Hariane, sekitar pukul 09.00 WIB santri dari berbagai pondok pesantren sudah memenuhi halaman Polda DIY.

Dalam kesempatan ini, Bupati Bantul non aktif, Abdul Halim Muslih ikut turun untuk mendukung Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta ini.

Saat diwawancara, Halim mengatakan apa yang dilakukan para santri pada hari ini juga mewakili suara rakyat di DIY dalam menolak peredaran miras.

“Dan saya sebagai Bupati Bantul non aktif sangat bisa memahami, dan di Kabupati Bantul sendiri kita tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun itu,” kata Halim, Selasa, 29 Oktober 2026.

Ia mengaku sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri tidak pernah memberikan izin bagi toko-toko dan outlet untuk menjual minuman beralkohol.

Pihaknya menegaskan, jika ada kios di Kabupaten Bantul yang menjual miras dapat dipastikan kios tersebut ilegal dan dapat ditutup oleh pihak yang berwenang.

“Apalagi bahaya minuman beralkohol ini sudah demikian nyata, maka Pemkab Bantul akan melakukan tindakan-tindakan yang cepat, akan melakukan penutupan aktivitas penjualan miras di seluruh wilayah Kabupaten Bantul,” tegasnya.

Terkait penolakan peredaran miras ini, ribuan santri yang dikoordinir Abdul Muiz selaku Ketua GP Anshor DIY juga memberikan pernyataan sikap, yakni seruan peningkatan pengawasan di wilayah Yogyakarta untuk mencegah tindakan kekerasan di masa depan. Termasuk dalam hal ini adalah mengevaluasi dan mengendalikan peredaran minuman keras (miras) yang kian marak karena satu botol miras dapat memicu seribu kriminalitas.

Serta mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol, serta pelarangan minuman oplosan agar lebih efektif dalam mencegah tindak kriminal yang disebabkan oleh konsumsi minuman tersebut.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025