Berita , D.I Yogyakarta
Butuh Modal Untuk Nikah, Pria di Imogiri Curi Mesin Diesel Milik Petani
Admin
Foto: Konferensi pers Polsek Imogiri seorang laki-laki curi mesin diesel milik petani karena butuh modal untuk nikah. (Foto: Wahyu Turi K)
HARIANE - Seorang pria di Imogiri curi mesin diesel milik petani yang biasa untuk menyedot air karena butuh modal untuk nikah.
Aksi tersebut dilakukan oleh SH (25) warga Srunggo, Kalurahan Selopamioro, Imogiri yang mengaku tidak memiliki modal untuk nikah.
“Belum tahu modal untuk nikah berapa, baru rencana belum tahu nikah kapan,” kata SH dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polsek Imogiri, Rabu 25 Januari 2023. Dalam melakukan pencurian tersebut, SH dibantu oleh temannya berinisial BS alias Genjik (28) yang saat ini masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polsek Imogiri. “Teman mau bantu karena sama-sama butuh uang,” terang SH. Kapolsek Imogiri Kompol Suharno menyampaikan, SH dan BS melakukan aksi pencuriannya di malam hari saat para petani sudah beristirahat di rumah masing-masing. Korban yang kebetulan tetangga tersangka diketahui sering meninggalkan mesin diesel miliknya di sawah.BACA JUGA : Daftar Nominasi Oscars 2023 Lengkap : Everything Everywhere All at Once Raih 11 Nominasi“Mereka membawa mesin diesel itu pakai motor dengan dua kali angkut. Yang kehilangan ini adalah tetangga dari tersangka jadi dia sudah mengetahui kalau tetangganya punya mesin diesel yang ditinggal di sawah,” paparnya. Pencurian tersebut diketahui oleh polisi dimana pada 24 Desember 2022 dua orang korban yakni Parmilah dan Paiman melapor ke Polsek Imogiri karena telah kehilangan mesin diesel yang biasa digunakan sebagai penyedot air untuk mengairi sawah. “Kebetulan didekatnya ada dua mesin diesel hilang pada saat itu dan mereka sama-sama melapor ke Polsek Imogiri,” kata Suharno. Tak berselang lama, kepolisian mendapatkan informasi dari salah seorang saksi inisial GL yang pernah ditawari mesin diesel yang dijual dengan harga yang murah yakni seharga Rp1,5 juta per unit. Setelah melakukan olah TKP dan upaya pencarian, akhirnya kepolisian berhasil mengamankan tersangka SH pada 2 Januari 2023 di rumahnya dan mengamankan dua unit mesin diesel yang didapatkan di wilayah Bambanglipuro. “Kalau barang bukti kami dapatkan di wilayah Bambanglipuro karena sudah dijual dengan harga Rp 3 juta untuk dua unit mesin diesel. Untuk harga umumnya per unit Rp5,2 juta,” jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.**** (Kontributor: Wahyu Turi K)
1