Berita , D.I Yogyakarta

Butuh Modal Untuk Nikah, Pria di Imogiri Curi Mesin Diesel Milik Petani

profile picture Admin
Admin
Butuh Modal Untuk Nikah, Pria di Imogiri Curi Mesin Diesel Milik Petani
Foto: Konferensi pers Polsek Imogiri seorang laki-laki curi mesin diesel milik petani karena butuh modal untuk nikah. (Foto: Wahyu Turi K)
HARIANE - Seorang pria di Imogiri curi mesin diesel milik petani yang biasa untuk menyedot air karena butuh modal untuk nikah.

Aksi tersebut dilakukan oleh SH (25) warga Srunggo, Kalurahan Selopamioro, Imogiri yang mengaku tidak memiliki modal untuk nikah.

“Belum tahu modal untuk nikah berapa, baru rencana belum tahu nikah kapan,” kata SH dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polsek Imogiri, Rabu 25 Januari 2023.
Dalam melakukan pencurian tersebut, SH dibantu oleh temannya berinisial BS alias Genjik (28) yang saat ini masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polsek Imogiri.
“Teman mau bantu karena sama-sama butuh uang,” terang SH.
Kapolsek Imogiri Kompol Suharno menyampaikan, SH dan BS melakukan aksi pencuriannya di malam hari saat para petani sudah beristirahat di rumah masing-masing. Korban yang kebetulan tetangga tersangka diketahui sering meninggalkan mesin diesel miliknya di sawah.
BACA JUGA : Daftar Nominasi Oscars 2023 Lengkap : Everything Everywhere All at Once Raih 11 Nominasi
“Mereka membawa mesin diesel itu pakai motor dengan dua kali angkut. Yang kehilangan ini adalah tetangga dari tersangka jadi dia sudah mengetahui kalau tetangganya punya mesin diesel yang ditinggal di sawah,” paparnya.
Polisi menghadirkan sejumlah barang bukti berupa diesel hasil kejahatan pelaku saat Jumpa Pers (Foto: Wahyu Turi)
Pencurian tersebut diketahui oleh polisi dimana pada 24 Desember 2022 dua orang korban yakni Parmilah dan Paiman melapor ke Polsek Imogiri karena telah kehilangan mesin diesel yang biasa digunakan sebagai penyedot air untuk mengairi sawah.
“Kebetulan didekatnya ada dua mesin diesel hilang pada saat itu dan mereka sama-sama melapor ke Polsek Imogiri,” kata Suharno.
Tak berselang lama, kepolisian mendapatkan informasi dari salah seorang saksi inisial GL yang pernah ditawari mesin diesel yang dijual dengan harga yang murah yakni seharga Rp1,5 juta per unit.
Setelah melakukan olah TKP dan upaya pencarian, akhirnya kepolisian berhasil mengamankan tersangka SH pada 2 Januari 2023 di rumahnya dan mengamankan dua unit mesin diesel yang didapatkan di wilayah Bambanglipuro.
“Kalau barang bukti kami dapatkan di wilayah Bambanglipuro karena sudah dijual dengan harga Rp 3 juta untuk dua unit mesin diesel. Untuk harga umumnya per unit Rp5,2 juta,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.**** (Kontributor: Wahyu Turi K)
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB