HARIANE - Setiap orang atau debitur yang ingin mengajukan pinjaman kredit setidaknya perlu memahami cara cek BI checking online 2023.
Pasalnya, dengan pengecekan BI checking, debitur dapat mengetahui rekam jejak pinjaman kredit apakah sudah terlunasi atau belum.
Bagi debitur yang memiliki riwayat pinjaman yang tidak bagus, maka biasanya pinjaman kredit setelahnya tidak lancar bahkan tidak diterima.
Cara cek BI checking saat ini dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri hanya melalui laptop atau handphone saja.
Namun, cara cek BI checking 2023 kini telah berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut terjadi lantaran pengelolaan rekam jejak debitur yang mulanya dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun, sebutan BI checking yang telah dikenal luas oleh masyarakat turut berganti menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Cara Cek BI Checking Online 2023
Dilansir dari laman resmi OJK, SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK digunakan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapior SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Dalam mengecek rekam jejak pinjaman kredit debitur dapat melalui website iDebu OJK yang dapat diakses di laptop maupun handphone.
Berikut tata cara cek BI checking online 2023 yang harus diperhatikan step by step.
1. Buka aplikasi melalui laman https://idebku.ojk.go.id
2. Klik menu pendaftaran pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK 3. Dalam menu Cek Ketersediaan Layanan, masukkan seluruh data seperti Jenis Debitur, kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. 4. Klik selanjutnya. 5. Isi data pada menu Registrasi meliputi nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, kabupaten, email, nomor handphone, tujuan permohonan informasi, dan nama ibu kandung. 6. Klik selanjutnya. 7. Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan permintaan iDeb meliputi identitas asli (KTP), foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai instruksi yang diminta pada aplikasi. 8. Checklist pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan".