Pilihan Editor , Ekbis

Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK, Ketahui Sebelum Ajukan Pinjaman

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK
Cara cek BI checking online melalui SLIK OJK dapat dilakukan dari rumah sebagai syarat pengajuan pinjaman. Berikut cara cek BI checking online.

HARIANE – Cara cek BI checking online dapat dilakukan dengan mudah dari rumah menggunakan perangkat elektronik yang dimiliki, seperti gawai atau laptop.

Cara cek BI checking online diperlukan sebagai salah satu syarat yang dipergunakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya bagi seseorang yang hendak mengajukan permohonan kredit.

Cara cek BI checking online dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman baik Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun Kartu Kredit.

Saat ini cara cek BI checking online sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Meski sudah berganti nama, masyarakat masih banyak yang belum paham. Apa itu SLIK OJK BI checking dan bagaimana cara cek BI checking online?

Dilansir dari laman resmi OJK, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK.

SLIK bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb). Adapun BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).

Jika rekam jejaknya menunjukkan banyaknya kemacetan ketika membayar kredit, maka debitur tersebut akan berpotensi ditolak. Sebaliknya, jika pembayaran cicilannya lancar, maka potensi penerimaan pengajuan kredit baru akan lebih besar.

Sederhananya, SLIK OJK atau BI checking digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.

Lalu bagaimana cara cek BI checking online melalui SLIK OJK? Simak penjelasannya berikut. 

Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK

Cara cek BI checking online
Cara cek BI checking online melalui SLIK OJK untuk perorangan dan badan usaha. (Foto: freepik.com)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah Di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah Di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025
Awas! Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 April 2025 Kembali Meroket

Awas! Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 April 2025 Kembali Meroket

Selasa, 22 April 2025
Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Senin, 21 April 2025
Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Senin, 21 April 2025
Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Senin, 21 April 2025
Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Senin, 21 April 2025
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025
Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Senin, 21 April 2025
Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Senin, 21 April 2025