Berita

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat Lengkapnya

profile picture Admin
Admin
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat Lengkapnya
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat Lengkapnya

Berikut syarat untuk menerima BSU:

Syarat pertama untuk menerima BSU adalah harus dibuktikan dengan NIK yang terdaftar di Kemenaker sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan yang aktif. Serta memiliki upah paling besar Rp 3,5 juta.
Pekerja atau karyawan yang menerima BSU harus bekerja di wilayah dengan PPKM level tiga dan juga level empat. Serta diprioritaskan bagi penerima yang bekerja di sektor industri barang transportasi, properti, konsumsi dan juga real estate.
Serta juga di bidang jasa dan perdagangan, untuk pendidikan dan Kesehatan dikecualikan.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi penerima BLT Subsidi Gaji merupakan peserta diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari unggahan Kemenkominfo pada Rabu, 2 Maret 2022 tersebar informasi berupa informasi yang dimana menunjukan permintaan pengisian data pendaftaran bagi pekerja atau karyawan penerima BSU.
Melalui pesan WhatsApp yang tersebar serta mengatasnamakan Kemnaker tersebut, para oknum memberikan sebuah pesan informasi dimana para pekerja yang mengirimkan data informasi diri akan mendapatkan BSU.
Dilansir dari informasi Kemnaker, informasi mengenai pesan pengisian data informasi diri sebagai penerima BSU adalah informasi palsu atau hoaks. Kemnaker tidak membenarkan hal tersebut.
Serta dari pihak Kemnaker juga menjelaskan bahwa pekerja atau karyawan penerima BSU merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Serta sudah ditetapkan di sistem Kemnaker itu sendiri.
Untuk pengisian data pun melalui sistem dan laman resmi Kemnaker dan tidak pernah ada permintaan data kepada masyarakat secara langsung.
Itulah cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat dan informasinya.**** (Kontributor Syarifatun)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Senin, 02 Juni 2025
JPW Desak Kasus Penembakan di Kulon Progo bisa diusut Tuntas

JPW Desak Kasus Penembakan di Kulon Progo bisa diusut Tuntas

Senin, 02 Juni 2025
Dua anggota Kepolisian jadi Sasaran Tembak Warga Sipil

Dua anggota Kepolisian jadi Sasaran Tembak Warga Sipil

Senin, 02 Juni 2025
Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025