Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat Lengkapnya
Berikut syarat untuk menerima BSU:
Syarat pertama untuk menerima BSU adalah harus dibuktikan dengan NIK yang terdaftar di Kemenaker sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan yang aktif. Serta memiliki upah paling besar Rp 3,5 juta.Pekerja atau karyawan yang menerima BSU harus bekerja di wilayah dengan PPKM level tiga dan juga level empat. Serta diprioritaskan bagi penerima yang bekerja di sektor industri barang transportasi, properti, konsumsi dan juga real estate.Serta juga di bidang jasa dan perdagangan, untuk pendidikan dan Kesehatan dikecualikan.Selain itu, syarat yang harus dipenuhi penerima BLT Subsidi Gaji merupakan peserta diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.Dilansir dari unggahan Kemenkominfo pada Rabu, 2 Maret 2022 tersebar informasi berupa informasi yang dimana menunjukan permintaan pengisian data pendaftaran bagi pekerja atau karyawan penerima BSU.Melalui pesan WhatsApp yang tersebar serta mengatasnamakan Kemnaker tersebut, para oknum memberikan sebuah pesan informasi dimana para pekerja yang mengirimkan data informasi diri akan mendapatkan BSU.Dilansir dari informasi Kemnaker, informasi mengenai pesan pengisian data informasi diri sebagai penerima BSU adalah informasi palsu atau hoaks. Kemnaker tidak membenarkan hal tersebut.Serta dari pihak Kemnaker juga menjelaskan bahwa pekerja atau karyawan penerima BSU merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Serta sudah ditetapkan di sistem Kemnaker itu sendiri.Untuk pengisian data pun melalui sistem dan laman resmi Kemnaker dan tidak pernah ada permintaan data kepada masyarakat secara langsung.Itulah cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat dan informasinya.**** (Kontributor Syarifatun)