Berita

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat Lengkapnya

profile picture Admin
Admin
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat Lengkapnya
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat Lengkapnya

Berikut syarat untuk menerima BSU:

Syarat pertama untuk menerima BSU adalah harus dibuktikan dengan NIK yang terdaftar di Kemenaker sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan yang aktif. Serta memiliki upah paling besar Rp 3,5 juta.
Pekerja atau karyawan yang menerima BSU harus bekerja di wilayah dengan PPKM level tiga dan juga level empat. Serta diprioritaskan bagi penerima yang bekerja di sektor industri barang transportasi, properti, konsumsi dan juga real estate.
Serta juga di bidang jasa dan perdagangan, untuk pendidikan dan Kesehatan dikecualikan.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi penerima BLT Subsidi Gaji merupakan peserta diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari unggahan Kemenkominfo pada Rabu, 2 Maret 2022 tersebar informasi berupa informasi yang dimana menunjukan permintaan pengisian data pendaftaran bagi pekerja atau karyawan penerima BSU.
Melalui pesan WhatsApp yang tersebar serta mengatasnamakan Kemnaker tersebut, para oknum memberikan sebuah pesan informasi dimana para pekerja yang mengirimkan data informasi diri akan mendapatkan BSU.
Dilansir dari informasi Kemnaker, informasi mengenai pesan pengisian data informasi diri sebagai penerima BSU adalah informasi palsu atau hoaks. Kemnaker tidak membenarkan hal tersebut.
Serta dari pihak Kemnaker juga menjelaskan bahwa pekerja atau karyawan penerima BSU merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Serta sudah ditetapkan di sistem Kemnaker itu sendiri.
Untuk pengisian data pun melalui sistem dan laman resmi Kemnaker dan tidak pernah ada permintaan data kepada masyarakat secara langsung.
Itulah cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat dan informasinya.**** (Kontributor Syarifatun)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB