Berita , Nasional , Pilihan Editor
Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia Melalui WA, Simak Langkah-langkah Berikut Ini!
HARIANE – Melihat perkembangan pada saat ini yang memiliki kemajuan teknologi dalam bidang kesehatan, Lembaga BPJS Kesehatan menciptakan layanan simpel dan mudah bagi peserta JKN-KIS untuk mengurus seluruh data yang terkait dengan kebutuhan peserta, salah satunya yaitu layanan untuk melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan melalui WA.
Informasi terkait cara melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia melalui WA ini telah diposting oleh akun Instagram resmi (@bpjskesehatan_ri) pada tanggal 03 Mei 2021.
Ada dua cara melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia yaitu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau dinas sosial setempat dan melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp).
Berikut langkah-langkah melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia secara langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan atau dinas sosial setempat sebagai berikut:
1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Anggota keluarga peserta atau yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan atau dinas sosial setempat, dengan syarat:- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas peserta JKN-KIS
2. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi PPU penyelenggara negara laporan peserta meninggal disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan bagi PPU non penyelenggara negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas peserta JKN-KIS
BACA JUGA : Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Meninggal atau Bercerai