Berita , Headline
Cara Daftar Program Sertifikat Halal Gratis Bagi UMK yang Dibuka Mulai Maret Sampai Desember 2022
Ichsan Muttaqin
Cara Daftar Program Sertifikat Halal Gratis Bagi UMK yang Dibuka Mulai Maret Sampai Desember 2022
HARIANE - Cara daftar program sertifikat halal gratis saat ini sudah dibuka kembali bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mulai Maret sampai Desember 2022.
Cara daftar program sertifikat halal gratis (Sehati) yang sudah dilaunching sejak tahun 2021 ini merupakan program kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota.
Cara daftar program sertifikat halal gratis ini dilansir dari website Kementerian Agama pada Sabtu,19 Maret 2022 sudah resmi dimulai kembali oleh Muhammad Aqil Irham Kepala BPJPH.
Berikut dibawah ini adalah informasi seputar cara daftar program sertifikat halal gratis dari Kementerian Agama yang perlu anda ketahui.
"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," ucap Muhammad Aqil Irham Kepala BPJPH. Kepala BPJPH menyebut kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.BACA JUGA : Label Halal Terbaru Telah Diterbitkan Oleh BPJPH Kemenag, Para Pengusaha Wajib Tahu"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai 16,5 Miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK," ucapnya.
Adapun alur cara daftar program sertifikat halal gratis dilansir dari website Sehati, sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal melalui laman https://ptsp.halal.go.id 2. Pelaku usaha memilih Jenis Pendaftaran Melalui Fasilitasi dan memasukkan kode daftar SEHATI22 3. Pelaku usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah dinyatakan lolos verifikasi pendaftaran 4. Lembaga Pemeriksa Halal melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang diajukan atas dasar STTD
Tags