Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor
Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan
Sri Nuraeni
Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan
Dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan pihak Kelurahan ke masyarakat melalui RT/RW. Pemberian dokumen baru disertai penarikan dokumen lama.
Jika masyarakat membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Disdukcapil.
2. Dokumen Pertanahan
Dokumen pertanahan yang dimaksud ialah sertifikat kepemilikan lahan atau tanah. Status legalitas sertifikat kepemilikan tanah yang lama masih tetap berlaku dan diakui secara legal. Lalu bagaimana jika ingin melakukan jual beli? Jika ingin melakukan jual beli dapat tetap menggunakan dokumen kepemilikan tanah yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan jika diperlukan untuk pemberian catatan nama jalan baru di dalam sertifikat kepemilikan tanah.BACA JUGA : Minta Ganja Medis Dilegalkan,Ibu Anak Penderita Lumpuh Otak Bawa Papan di CFD Jakarta