Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor

Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan
Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan
HARIANE – Timbul pertanyaan masyarakat bagaimana cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta pasca keputusan perubahan nama jalan di sejumlah jalanan DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta ini termasuk cara mengganti KTP, Kartu Keluarga, Surat Tanah, dan Surat perijinan lainnya yang memiliki keterangan lokasi.
Dilansir dari Instagram DKI Jakarta, berikut cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta sesuai dengan perubahan nama jalan.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta terdapat perubahan nama jalan di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Terdapat 22 jalan yang diganti namanya oleh Gubernur DKI Jakarta dengan nama Pahlawan Nasional, tokoh Betawi, maupun tokoh lain penggantian nama jalan ini bertujuan untuk menghorati Pahlawan Nasional di Jakarta.
BACA JUGA :
Berikut Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta, Warga Harus Buat KTP Hingga KK Baru?
Penggantian nama jalan tersebut berdampak pada dokumen administrasi yang dimiliki masyarakat DKI Jakarta seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Berikut cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta bagi masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan:

1. Perubahan Data Dokumen Kependudukan

Dokumen kependudukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).  
Dokumen kependudukan yang lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Selama belum diterbitkan dokumen baru, jika masyarakat akan melakukan pengurusan berbagai dokumen administrasi dapat tetap menggunakan KTP dan KK yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan jika diperlukan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB