Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor
Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan
Sri Nuraeni
Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan
Masyarakat dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Kepgub 565/2022 sebagai lampirannya.
Bisa juga dengan menghubungi DPMPTSP untuk pendampingan melalui hotline service/call center 1500164.
4. Dokumen Kendaraan Bermotor
Dokumen kendaraan bermotor meliputi STNK, PKB, dan BPKB. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi dikutip dari PMJ News, masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan tidak wajib mengganti STNK karena dokumen yang lama statusnya masih legal dan masih diakui. Perubahan STNK baru akan dilakukan setelah tahun kelima atau saaat pembaruan PNPB STNK dan akan dilakukan secara bertahap.5. Dokumen Lainnya
Dokumen seperti paspor, kartu BPJS Ketenagakerjaan, kartu BPJS Kesehatan dan dokumen perbankan masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru dari instansi berwenang. Apabila masyarakat ingin melakukan pembaruan dokumen dapat melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan untuk dilakukan pemberian catatan lokasi atau nama jalan baru dalam dokumen eksisting.BACA JUGA : Kronologi Pelecehan Anak di BXC Bintaro Viral di Medsos, Pelaku Diduga Idap Gangguan JiwaTerkait cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta baik itu perubahan ataupun pembuatan dokumen baru tidak dikenakan biaya lagi. Jadi dapat disimpulkan cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta bisa dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan dari kelurahan untuk membuat dokumen baru.****