Meski begitu pemohon tetap perlu menyiapkan anggaran guna keperluan operasional pangkalan, seperti pengadaan tempat usaha, fasilitas penyimpanan yang sesuai SOP serta biaya transportasi pendistribusian elpiji.
Nah, berikut ini adalah langkah-langkah atau cara daftar jadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina via online.
Daftar Melalui Laman OSS
1. Buka situs www.oss.go.id lalu klik Daftar
2. Isi formulir pendaftaran sesuai data yang dibutuhkan, ceklis persetujuan lalu pilih Submit.
3. Cek email lalu klik ‘Aktivasi’ untuk proses aktivasi. Setelah itu OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
Pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk Agen LPG 3 Kg
1. Buka laman www.oss.go.id, masuk ke Home dan pilih menu Permohonan
2. Klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha. Setelah data lengkap, klik Proses NIB dan Izin Usaha.
4. Cetak dokumen NIB
Daftar Melalui Situs Kemitraan Pertamina