Berita , Pilihan Editor , Headline
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan
Ichsan Muttaqin
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan
6. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, kode keamanan dan klik Login
7. Pada dasbor layanan digital perpajakan klik Lapor, lalu klik icon e-Form
8. Pastikan perangkat sudah terinstall IBM form viewer, jika belum download pada link yang tertera
9. Kemudian klik Buat SPT
10. Isi data formulir dengan pilih tahun pajak, isi status SPT normal, klik Kirim Permintaan
11. Sistem akan secara otomatis men-download e-Form. buka dokumen e-Form yang telah berhasil terunduh
12. Lengkapi data utama pada halaman induk SPT 1771,
- Pilih lampiran khusus 1A, pada point 1 isikan daftar penyusutan fiskal sesuai dengan laporan keuangan neraca
- Sistem akan secara otomatis menghitung jumlah nominal penyusutan fiskal
- Lalu pilih lampiran VI apabila Wajib Pajak Badan memiliki penyertaan modal pada perusahaan lain
- Pilih lampiran V pada bagian A isikan data susuan pemegang saham, pada bagian B isikan data susunan pengurus dan komisaris
- Pilih lampiran IV isikan jenis penghasilan yang diperoleh pada tabel
- Pilih lampiran III jika terdapat pemotongan pajak atau pemungutan pajak pihak lain sesuai dengan jenis pajak
- Pilih lampiran II isikan laporan keuangan laba rugi dan rincian biaya
- Pilih lampiran I untuk data peredaran usaha