Nasional , Pilihan Editor , Headline

Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Meninggal atau Bercerai

profile picture Pranasik
Pranasik
Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Meninggal atau Bercerai
Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Meninggal atau Bercerai
HARIANE - BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang meninggal atau bercerai tentunya harus dilaporkan karena menyangkut biaya kesehatan peserta yang tidak lagi bersama dengan keluarga.
Di masa pandemi karena virus corona, tidak sedikit orang meninggal karena terjangkit virus dan mengalami ekonomi yang sulit sehingga menghadapi perceraian, maka dari itu dibutuhkan langkah-langkah mengurus BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang meninggal atau bercerai.
Tidak sulit mengurus BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang meninggal atau bercerai karena adanya teknologi dan perkembangan kualitas petugas yang terus ditingkatkan oleh pemerintah.
BACA JUGA : Mudah dan Cepat, Simak Cara Membuat NPWP Orang Pribadi Secara Online Dari Rumah
Berikut ini adalah cara mengurus BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang meninggal atau bercerai.

Anggota Keluarga yang Meninggal Dunia

1. Peserta BPJS Kesehatan PBI atau Penerima Bantuan Iuran.

Peserta PBI diantaranya adalah, fakir miskin atau tidak mampu dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Jika anggota keluarga meninggal dan termasuk peserta PBI maka anggota keluarga yang lain mewakili lapor ke kantor BPJS Kesehatan atau dinas sosial. Syarat yang dibutuhkan:
a. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/Desa/Kelurahan
b. Kartu identitas peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat)

2. Peserta BPJS Kesehatan PPU atau Pekerja Penerima Upah.

Peserta PPU diantaranya adalah para pekerja yang mendapat gaji. PPU terdiri dari PPU penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025