Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online dengan Mudah, Lengkap Beserta Syarat dan Biaya
Berikut cara perpanjang SKCK online:
1. Kunjungi situs skck.polri.go.id2. Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.Dilansir dari situs web Polri (polri.go.id) pada Rabu, 16 Maret 2022, berikut dokumen yang harus disediakan sebagai syarat perpanjang SKCK:a. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)b. Membawa fotocopy KTP/SIM.c. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.d. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.e. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.f. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).