Berita
Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online dengan Mudah, Lengkap Beserta Syarat dan Biaya
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online dengan Mudah, Lengkap Beserta Syarat dan Biaya
5. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
Catatan: SKCK yang sudah diterbitkan tetap harus diambil di kantor polisi terdekat karena Polri tidak memberikan layanan antar SKCK.
6. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000 Setelah bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
Biaya perpanjang SKCK adalah Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
7. SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.