Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online dengan Mudah, Lengkap Beserta Syarat dan Biaya
Berikut cara membuat SKCK online:
1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id.2. Pilih menu formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.3. Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).5. Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP) Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account).6. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.7. Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.8. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen.9. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.10. Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000. Biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Cara membuat dan perpanjang SKCK online, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.