Berita
Cara Membuat IMB beserta Persyaratan, Prosedur, dan Waktu Penyelesaiannya
HARIANE – Berikut cara membuat IMB beserta persyaratan, prosedur, dan waktu penyelesaiannya. Informasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sekiranya membutuhkan.
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan sebuah ijin yang diberikan untuk mengatur, mengawasi, serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki dan merobohkan/ merombak bangunan daerah, sebagaimana dikutip dari laman resmi Distaru Kota Semarang.
Sedangkan untuk pemutihan IMB yaitu suatu ijin yang harus dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang melangsungkan proyek pembangunan, namun belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Cara Membuat IMB
Sebelum memasuki pembahasan terkait cara membuat IMB, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi. Dilansir dari laman DPMPTSP Kota Banjar, berikut persyaratan untuk membuat IMB.
1. Formulir permohonan
2. Fotocopy KTP atau identitas sejenis yang masih berlaku 3. Fotocopy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) 4. Gambar teknis rencana bangunan 5. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun terakhir 6. Persyaratan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 7. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan jika ada (khusus untuk pemohon Badan Hukum/ Badan Usaha) 8. Fotocopy rencana tapak (gambar situasi/ orientasi) 9. Fotocopy bukti kepemilikan tanah 10. Surat kuasa apabila dikuasakan dalam proses pengurusannya 11. Berkas surat perjanjian/ pernyataan penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknyaAdapun alur prosedur pembuatannya yaitu, sebagai berikut.
1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk mengambil serta mengisi formulir
2. Pasca diteliti dan dinyatakan lengkap serta benar oleh petugas, berkas permohonan akan diagendakan dan pemohon diberi arsip permohonan 3. Dilangsungkan proses pengukuran serta cek lapangan 4. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku 5. Apabila IMB/ PIMB telah diterbitkan, maka permohonan akan diteruskan oleh KPT ke bagian loket dan bisa diambil berkasnya dengan menunjukkkan tanda lunas pembayaran retribusi dari Loket Pembayaran KPT (Kas Daerah)Sedangkan untuk ketentuan waktu penyelesaian dan masa berlakunya yaitu, antara lain:
1. Diselesaikan maksimal dalam waktu lima belas hari kerja sejak berkas permohonan diterima serta diagendakan di loket BPPT 2. IMB berlaku selamanya sejauh tidak terjadi penyimpangan atau perubahan di lapangan atas ijin yang telah diterbitkan 3. Selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterbitkannya IMB harus sudah dimulai kegiatan pembangunanItulah beberapa penjelasan mengenai cara membuat IMB beserta persyaratan, prosedur, dan waktu penyelesaiannya.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.