Berita

Cara Membuat IMB beserta Persyaratan, Prosedur, dan Waktu Penyelesaiannya

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Cara Membuat IMB
Cara membuat IMB beserta persyaratan, prosedur, dan waktu penyelesaiannya. (Foto: Pexels/Essow K)

HARIANE – Berikut cara membuat IMB beserta persyaratan, prosedur, dan waktu penyelesaiannya. Informasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sekiranya membutuhkan.

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan sebuah ijin yang diberikan untuk mengatur, mengawasi, serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki dan merobohkan/ merombak bangunan daerah, sebagaimana dikutip dari laman resmi Distaru Kota Semarang.

Sedangkan untuk pemutihan IMB yaitu suatu ijin yang harus dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang melangsungkan proyek pembangunan, namun belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Cara Membuat IMB

Sebelum memasuki pembahasan terkait cara membuat IMB, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi. Dilansir dari laman DPMPTSP Kota Banjar, berikut persyaratan untuk membuat IMB.

1. Formulir permohonan

2. Fotocopy KTP atau identitas sejenis yang masih berlaku
3. Fotocopy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
4. Gambar teknis rencana bangunan
5. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun terakhir
6. Persyaratan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan jika ada (khusus untuk pemohon Badan Hukum/ Badan Usaha)
8. Fotocopy rencana tapak (gambar situasi/ orientasi)
9. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
10. Surat kuasa apabila dikuasakan dalam proses pengurusannya 
11. Berkas surat perjanjian/ pernyataan penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya

Adapun alur prosedur pembuatannya yaitu, sebagai berikut.

1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk mengambil serta mengisi formulir

2. Pasca diteliti dan dinyatakan lengkap serta benar oleh petugas, berkas permohonan akan diagendakan dan pemohon diberi arsip permohonan
3. Dilangsungkan proses pengukuran serta cek lapangan
4. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Apabila IMB/ PIMB telah diterbitkan, maka permohonan akan diteruskan oleh KPT ke bagian loket dan bisa diambil berkasnya dengan menunjukkkan tanda lunas pembayaran retribusi dari Loket Pembayaran KPT (Kas Daerah)

Sedangkan untuk ketentuan waktu penyelesaian dan masa berlakunya yaitu, antara lain:

1. Diselesaikan maksimal dalam waktu lima belas hari kerja sejak berkas permohonan diterima serta diagendakan di loket BPPT
2. IMB berlaku selamanya sejauh tidak terjadi penyimpangan atau perubahan di lapangan atas ijin yang telah diterbitkan
3. Selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterbitkannya IMB harus sudah dimulai kegiatan pembangunan

Itulah beberapa penjelasan mengenai cara membuat IMB beserta persyaratan, prosedur, dan waktu penyelesaiannya.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025
Skema Tanazul Dibatalkan, Menag Beberkan Alasannya

Skema Tanazul Dibatalkan, Menag Beberkan Alasannya

Rabu, 04 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Salurkan Puluhan Hewan Kurban untuk Masyarakat, Ada Sapi dari Presiden

Pemkab Gunungkidul Salurkan Puluhan Hewan Kurban untuk Masyarakat, Ada Sapi dari Presiden

Rabu, 04 Juni 2025
Gudang Pakan Ternak di Sewon Bantul Dibobol Maling, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Gudang Pakan Ternak di Sewon Bantul Dibobol Maling, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Rabu, 04 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Turun Rp 16.000, Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Turun Rp 16.000, Cek ...

Rabu, 04 Juni 2025