Berita

Cara Membuat IMB beserta Persyaratan, Prosedur, dan Waktu Penyelesaiannya

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Cara Membuat IMB
Cara membuat IMB beserta persyaratan, prosedur, dan waktu penyelesaiannya. (Foto: Pexels/Essow K)

HARIANE – Berikut cara membuat IMB beserta persyaratan, prosedur, dan waktu penyelesaiannya. Informasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sekiranya membutuhkan.

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan sebuah ijin yang diberikan untuk mengatur, mengawasi, serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki dan merobohkan/ merombak bangunan daerah, sebagaimana dikutip dari laman resmi Distaru Kota Semarang.

Sedangkan untuk pemutihan IMB yaitu suatu ijin yang harus dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang melangsungkan proyek pembangunan, namun belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Cara Membuat IMB

Sebelum memasuki pembahasan terkait cara membuat IMB, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi. Dilansir dari laman DPMPTSP Kota Banjar, berikut persyaratan untuk membuat IMB.

1. Formulir permohonan

2. Fotocopy KTP atau identitas sejenis yang masih berlaku
3. Fotocopy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
4. Gambar teknis rencana bangunan
5. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun terakhir
6. Persyaratan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan jika ada (khusus untuk pemohon Badan Hukum/ Badan Usaha)
8. Fotocopy rencana tapak (gambar situasi/ orientasi)
9. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
10. Surat kuasa apabila dikuasakan dalam proses pengurusannya 
11. Berkas surat perjanjian/ pernyataan penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya

Adapun alur prosedur pembuatannya yaitu, sebagai berikut.

1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk mengambil serta mengisi formulir

2. Pasca diteliti dan dinyatakan lengkap serta benar oleh petugas, berkas permohonan akan diagendakan dan pemohon diberi arsip permohonan
3. Dilangsungkan proses pengukuran serta cek lapangan
4. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Apabila IMB/ PIMB telah diterbitkan, maka permohonan akan diteruskan oleh KPT ke bagian loket dan bisa diambil berkasnya dengan menunjukkkan tanda lunas pembayaran retribusi dari Loket Pembayaran KPT (Kas Daerah)

Sedangkan untuk ketentuan waktu penyelesaian dan masa berlakunya yaitu, antara lain:

1. Diselesaikan maksimal dalam waktu lima belas hari kerja sejak berkas permohonan diterima serta diagendakan di loket BPPT
2. IMB berlaku selamanya sejauh tidak terjadi penyimpangan atau perubahan di lapangan atas ijin yang telah diterbitkan
3. Selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterbitkannya IMB harus sudah dimulai kegiatan pembangunan

Itulah beberapa penjelasan mengenai cara membuat IMB beserta persyaratan, prosedur, dan waktu penyelesaiannya.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ramalan Shio Selasa 26 September 2023 Lengkap: Kambing Bakal Lebih Bahagia

Ramalan Shio Selasa 26 September 2023 Lengkap: Kambing Bakal Lebih Bahagia

Senin, 25 September 2023 19:14 WIB
Ramalan Shio Hari ini 26 September 2023 Penting: Karier Naga Meningkat Secara Signifikan

Ramalan Shio Hari ini 26 September 2023 Penting: Karier Naga Meningkat Secara Signifikan

Senin, 25 September 2023 19:13 WIB
Ramalan Shio Hari ini Selasa 26 September 2023 Penting: Kesehatan Macan Meningkat, Hubungan ...

Ramalan Shio Hari ini Selasa 26 September 2023 Penting: Kesehatan Macan Meningkat, Hubungan ...

Senin, 25 September 2023 18:19 WIB
Dilantik Jadi PAW Wakil Ketua DPRD DIY, Ini Rencana Atmaji

Dilantik Jadi PAW Wakil Ketua DPRD DIY, Ini Rencana Atmaji

Senin, 25 September 2023 18:18 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Selasa 26 September 2023, Melanda Sejumlah Wilayah

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Selasa 26 September 2023, Melanda Sejumlah Wilayah

Senin, 25 September 2023 17:31 WIB
Ramalan Shio Selasa 26 September 2023 Lengkap: Tikus dan Kerbau Beruntung dalam Hal ...

Ramalan Shio Selasa 26 September 2023 Lengkap: Tikus dan Kerbau Beruntung dalam Hal ...

Senin, 25 September 2023 17:29 WIB
Uzbekistan Jadi Lawan Indonesia di Babak 16 Besar Asian Games 2023, Pasukan Garuda ...

Uzbekistan Jadi Lawan Indonesia di Babak 16 Besar Asian Games 2023, Pasukan Garuda ...

Senin, 25 September 2023 17:27 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 26 September 2023, Siap-siap untuk 2 Wilayah Ini

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 26 September 2023, Siap-siap untuk 2 Wilayah Ini

Senin, 25 September 2023 17:03 WIB
Pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap Siskaeee Telah Dilakukan, Begini Pengakuannya

Pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap Siskaeee Telah Dilakukan, Begini Pengakuannya

Senin, 25 September 2023 16:46 WIB
Kebakaran di Dlingo Bantul, Rumah Hangus Gara-gara Bakar Sampah

Kebakaran di Dlingo Bantul, Rumah Hangus Gara-gara Bakar Sampah

Senin, 25 September 2023 16:38 WIB