Berita , Jatim

Cara Mengurus KTP Rusak Sidoarjo, Ketahui Persyaratan dan Mekanisme selama Proses Pelayanan

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Cara Mengurus KTP Rusak Sidoarjo
Cara mengurus KTP rusak Sidoarjo. (Foto: Tangkap Layar YouTube/Jhoan Aan)

HARIANE – Pembahasan cara mengurus KTP rusak Sidoarjo dapat menjadi referensi bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi terkait layanan ini, khususnya bagi penduduk Kota Delta.

KTP-el atau Kartu Tanda Penduduk merupakan sebuah identitas resmi yang diterbitkan oleh Kemendagri RI dan dilengkapi dengan cip berisikan biodata, tanda tangan, hingga sidik jari personal.

Kartu ini wajib untuk dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah genap berusia 17 tahun, mempunyai Izin Tinggal Tetap (ITAP), atau telah/pernah menikah.  

Cara Mengurus KTP Rusak Sidoarjo

Berikut merupakan sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pengurusan KTP rusak bagi masyarakat di wilayah Sidoarjo, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kecamatan Sukodono.

1. KTP-el asli yang telah rusak

2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Pengantar KTP-el dari pihak desa (F1-02)
Link untuk mengunduh formulir F1-02: Klik di sini.

Waktu pengurusan KTP-el yang rusak sampai tuntas paling lama membutuhkan waktu 3 hari kerja tanpa adanya kendala di bagian IT maupun berkas blanko. Sedangkan untuk biaya pelayanan sama sekali tidak ada alias gratis.

Mekanisme Pelayanan KTP Rusak Sidoarjo

Adapun cara mengurus KTP rusak Sidoarjo melalui daring dapat dilakukan seperti langkah-langkah di bawah ini.

1. Membuka situs sipraja.sidoarjokab.go.id

2. Membuka situs plavon.sidoarjokab.go.id
3. Menghubungi hotline pelayanan kecamatan pada nomor 082244401064 atau 082132048521
4. Memilih menu ganti KTP-el
5. Mengunggah beberapa data pendukung
6. Petugas kecamatan akan memproses cetak ulang KTP-el
7. KTP-el yang telah selesai diproses dapat diambil secara langsung di kantor kecamatan setempat atau pun bisa dikirim via pos secara gratis

Sedangkan mekanisme pelayanan secara offline dapat dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu:

1. Melakukan pengajuan kepada pihak kecamatan Sukodono

2. Petugas kecamatan di unit kerja pelayanan umum akan melakukan peninjauan ulang terhadap data pemohon. Berkas dapat langsung diproses apabila telah dinyatakan valid dan lengkap, namun jika sebaliknya akan dikembalikan.
3. KTP-el yang telah selesai diproses dapat diambil secara langsung di kantor kecamatan setempat atau pun bisa dikirim via pos secara gratis

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025