Berita , Artikel
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Dijamin Anti Ribet
• Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
• Peserta mengundurkan diri.
• Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
• Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).
• Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen).
• Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.
• Peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak).
Jika peserta sudah memenuhi salah satu ketentuan di atas, peserta bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut:
• Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
• Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan peserta.
• Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis. Setelah terverifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada.
• Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.