Berita , Kesehatan , Pilihan Editor , Headline
Cara Mengakses Layanan Kesehatan Gigi Menggunakan Kartu BPJS
Ichsan Muttaqin
Cara Mengakses Layanan Kesehatan Gigi Menggunakan Kartu BPJS
8. Tumpatan komposit/GIC
9. Scaling gigi (1x dalam setahun)
Setelah mengetahui berbagai fasilitas pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung kartu BPJS, pasien kesehatan yang memiliki kartu BPJS dapat langsung memeriksakan kesehatan gigi sesuai fasilitas kesehatan yang disediakan.
Untuk mengakses layanan kesehatan gigi menggunakan kartu BPJS, dapat langsung melakukan prosedur pendaftaran di institusi kesehatan yang terdaftar.
Berikut cara mengakses layanan kesehatan gigi menggunakan kartu BPJS:
1. Pasien peserta kartu BPJS fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat memilih mendapatkan layanan kesehatan gigi di Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, maupun Dokter Praktek Perorangan (Dokter Umum) yang telah terdaftar bekerja sama dengan layanan kartu BPJS 2. Pasien menunjukkan kartu BPJS kesehatan pada saat proses administrasi 3. Pasien melakukan pemeriksaan kesehatan atau pemberian tindakan/pengobatan kesehatan gigi dan bila diperlukan atas indikasi medis pasien akan memperoleh obat. 4. Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.BACA JUGA : Cara Mengurus Perubahan Data Kependudukan, Domisili, No HP, dan Alamat Email pada BPJS KesehatanBagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, berikut cara mengakses layanan kesehatan gigi menggunakan kartu BPJS di fasilitas kesehatan tersebut: 1. Pasien membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ke Rumah Sakit Rujukan pada saat proses administrasi 2. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).