Berita

Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan. Wajib Tahu!

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan. Wajib Tahu!
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan. Wajib Tahu!
HARIANE – Cara Mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak penting untuk diketahui bagi yang tidak rutin membayar iuran setiap bulan.
Cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak perlu diurus agar kartu tidak dinonaktifkan.
Kartu BPJS Kesehatan sangatlah bermanfaat bagi masyarakat, karena itu jika kartu dinonaktifkan perlu tahu cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan kembali.
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, berikut cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang di nonaktifkan:
Kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan selama orang yang terdaftar atau perusahaan tempat bekerja rutin membayar iuran setiap bulan. Namun tak sedikit orang yang tidak menyadari bahwa kartunya telah dinonaktifkan karena tidak membayar iuran selama berbulan-bulan.
BACA JUGA : Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Berikut Beberapa Cara Yang Dapat Dilakukan
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih, yakni:
- Rp. 150.000 per orang untuk kelas I
- Rp. 100.000 per orang untuk kelas II
- Rp.42.000 per orang untuk kelas III
Untuk informasi tambahan, per 1 Januari 2021 peserta iuran kelas III dikenai biaya sebesar Rp.35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp.7.000
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, diketahui bahwa peserta yang menunggak pembayaran tidak akan dikenai denda. Denda dikenakan apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan rawat inap. Besaran denda pelayanan yang diberikan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah tertunggak.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB