Berita
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan. Wajib Tahu!
Ichsan Muttaqin
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan. Wajib Tahu!
Untuk mengecek status keaktifan kartu peserta BPJS Kesehatan, bisa dilakukan melalui aplikasi di HP, layanan call center, atau mendatangi langsung rumah sakit. Bagaimana jika kartu terlanjur nonaktif dan tidak bisa digunakan?
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Berdasarkan informasi dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut ini dijelaskan syarat pengaktifan kembali kartu BPJS Kesehatan yang terlanjur nonaktif karena telat bayar iuran:
· Peserta perlu melunasi tunggakan iuran BPJS selama enam bulan. Peraturan terbaru ini jauh lebih ringan dibandingkan peraturan sebelumnya yang mewajibkan peserta melunasi tunggakan paling banyak selama 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
· Jika sudah melakukan pembayaran iuran pembayaran iuran yang menunggak, maka status kepesertaan akan secara otomatis aktif kembali. Kemudian anda bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat ke rumah sakit kembali.
Demikian cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak. Pastikan untuk membayar iuran tepat waktu agar tidak menunggak dan dinonaktifkan.**** (Kontributor: Martina Herliana)