Berita

Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan. Wajib Tahu!

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan. Wajib Tahu!
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan. Wajib Tahu!
HARIANE – Cara Mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak penting untuk diketahui bagi yang tidak rutin membayar iuran setiap bulan.
Cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak perlu diurus agar kartu tidak dinonaktifkan.
Kartu BPJS Kesehatan sangatlah bermanfaat bagi masyarakat, karena itu jika kartu dinonaktifkan perlu tahu cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan kembali.
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, berikut cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang di nonaktifkan:
Kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan selama orang yang terdaftar atau perusahaan tempat bekerja rutin membayar iuran setiap bulan. Namun tak sedikit orang yang tidak menyadari bahwa kartunya telah dinonaktifkan karena tidak membayar iuran selama berbulan-bulan.
BACA JUGA : Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Berikut Beberapa Cara Yang Dapat Dilakukan
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih, yakni:
- Rp. 150.000 per orang untuk kelas I
- Rp. 100.000 per orang untuk kelas II
- Rp.42.000 per orang untuk kelas III
Untuk informasi tambahan, per 1 Januari 2021 peserta iuran kelas III dikenai biaya sebesar Rp.35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp.7.000
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, diketahui bahwa peserta yang menunggak pembayaran tidak akan dikenai denda. Denda dikenakan apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan rawat inap. Besaran denda pelayanan yang diberikan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah tertunggak.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB