Berita

Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan. Wajib Tahu!

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan. Wajib Tahu!
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan. Wajib Tahu!
HARIANE – Cara Mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak penting untuk diketahui bagi yang tidak rutin membayar iuran setiap bulan.
Cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak perlu diurus agar kartu tidak dinonaktifkan.
Kartu BPJS Kesehatan sangatlah bermanfaat bagi masyarakat, karena itu jika kartu dinonaktifkan perlu tahu cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan kembali.
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, berikut cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang di nonaktifkan:
Kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan selama orang yang terdaftar atau perusahaan tempat bekerja rutin membayar iuran setiap bulan. Namun tak sedikit orang yang tidak menyadari bahwa kartunya telah dinonaktifkan karena tidak membayar iuran selama berbulan-bulan.
BACA JUGA : Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Berikut Beberapa Cara Yang Dapat Dilakukan
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih, yakni:
- Rp. 150.000 per orang untuk kelas I
- Rp. 100.000 per orang untuk kelas II
- Rp.42.000 per orang untuk kelas III
Untuk informasi tambahan, per 1 Januari 2021 peserta iuran kelas III dikenai biaya sebesar Rp.35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp.7.000
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, diketahui bahwa peserta yang menunggak pembayaran tidak akan dikenai denda. Denda dikenakan apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan rawat inap. Besaran denda pelayanan yang diberikan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah tertunggak.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025