Pendidikan , Harianesia , Pilihan Editor

Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Al-Ghazali, Muslimah Wajib Tahu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Al-Ghazali, Muslimah Wajib Tahu
Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Al-Ghazali, Muslimah Wajib Tahu
Syekh Nawawi dalam syarah Kasyifatus-Saja menjabarkan penjelasan Syekh Sumair bahwasannya golongan yang wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah ada dua.
Golongan tersebut yaitu orang yang memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan mengqadha puasa puasa hingga datang bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
BACA JUGA : Ketentuan Hukum Ibu Hamil atau Menyusui Jika Tidak Berpuasa Saat Ramadhan, Membayar Fidyah atau Mengganti Puasa?
Contohnya yaitu ibu hamil dan menyusui yang dikhawatirkan jika berpuasa akan berpengaruh buruk pada janin dalam kandungan ataupun ASI yang keluar hanya sedikit sehingga tak cukup untuk si bayi.
Hal ini ternyata di perkuat oleh Imam al-Ghazali yang turut menjelaskan perkara cara membayar hutang puasa bagi ibu hamil dan menyusui dalam kitab Ihya Ulumuddin.
cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui
Imam al-Ghazali menjelaskan cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui dalam kitab Ihya Ulumuddin. (islam.nu.or.id)
Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hasmil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, setiap hari (yang ditinggalkan) satu mud untuk satu orang miskin dan dibarengi dengan melakukan qadha,” tulis Imam Al-Ghazali dalam kitab karyanya Ihya Ulumuddin, Indonesia: dar al-Ihya, Juz 1, halaman 234.
Syekh Taqiyuddin juga memberikan keterangan yang serupa dalam kitab Kifayatu al-Akhyar, bunyinya :
cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui
Syekh Taqiyuddin menjelaskan cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui dalam kitab Kifayatu al-Akhyar. (islam.nu.or.id)
Jika keduanya (wanita hasil dan menyusui) mengkhawatirkan kondisi anaknya; sebab keguguran bagi wanita hamil dan sedikit ASI bagi wanita yang menyusui, maka keduanya berbuka. Dan wajib atas keduanya mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari (hari meninggalkan puasa,” tulis Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayatu al-Akhyar; Indonesia: Dar al-Ihya, Juz 1, halaman 213.
Demikian cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui serta dalil yang mendukung. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025