Pendidikan , Harianesia , Pilihan Editor
Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Al-Ghazali, Muslimah Wajib Tahu
Ima Rahma Mutia
Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Al-Ghazali, Muslimah Wajib Tahu
Syekh Nawawi dalam syarah Kasyifatus-Saja menjabarkan penjelasan Syekh Sumair bahwasannya golongan yang wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah ada dua.
Golongan tersebut yaitu orang yang memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan mengqadha puasa puasa hingga datang bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
BACA JUGA : Ketentuan Hukum Ibu Hamil atau Menyusui Jika Tidak Berpuasa Saat Ramadhan, Membayar Fidyah atau Mengganti Puasa?Contohnya yaitu ibu hamil dan menyusui yang dikhawatirkan jika berpuasa akan berpengaruh buruk pada janin dalam kandungan ataupun ASI yang keluar hanya sedikit sehingga tak cukup untuk si bayi. Hal ini ternyata di perkuat oleh Imam al-Ghazali yang turut menjelaskan perkara cara membayar hutang puasa bagi ibu hamil dan menyusui dalam kitab Ihya Ulumuddin. “Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hasmil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, setiap hari (yang ditinggalkan) satu mud untuk satu orang miskin dan dibarengi dengan melakukan qadha,” tulis Imam Al-Ghazali dalam kitab karyanya Ihya Ulumuddin, Indonesia: dar al-Ihya, Juz 1, halaman 234. Syekh Taqiyuddin juga memberikan keterangan yang serupa dalam kitab Kifayatu al-Akhyar, bunyinya : “Jika keduanya (wanita hasil dan menyusui) mengkhawatirkan kondisi anaknya; sebab keguguran bagi wanita hamil dan sedikit ASI bagi wanita yang menyusui, maka keduanya berbuka. Dan wajib atas keduanya mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari (hari meninggalkan puasa,” tulis Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayatu al-Akhyar; Indonesia: Dar al-Ihya, Juz 1, halaman 213. Demikian cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui serta dalil yang mendukung. ****