Pendidikan , Harianesia , Pilihan Editor

Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Al-Ghazali, Muslimah Wajib Tahu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Al-Ghazali, Muslimah Wajib Tahu
Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Al-Ghazali, Muslimah Wajib Tahu
Syekh Nawawi dalam syarah Kasyifatus-Saja menjabarkan penjelasan Syekh Sumair bahwasannya golongan yang wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah ada dua.
Golongan tersebut yaitu orang yang memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan mengqadha puasa puasa hingga datang bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
BACA JUGA : Ketentuan Hukum Ibu Hamil atau Menyusui Jika Tidak Berpuasa Saat Ramadhan, Membayar Fidyah atau Mengganti Puasa?
Contohnya yaitu ibu hamil dan menyusui yang dikhawatirkan jika berpuasa akan berpengaruh buruk pada janin dalam kandungan ataupun ASI yang keluar hanya sedikit sehingga tak cukup untuk si bayi.
Hal ini ternyata di perkuat oleh Imam al-Ghazali yang turut menjelaskan perkara cara membayar hutang puasa bagi ibu hamil dan menyusui dalam kitab Ihya Ulumuddin.
cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui
Imam al-Ghazali menjelaskan cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui dalam kitab Ihya Ulumuddin. (islam.nu.or.id)
Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hasmil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, setiap hari (yang ditinggalkan) satu mud untuk satu orang miskin dan dibarengi dengan melakukan qadha,” tulis Imam Al-Ghazali dalam kitab karyanya Ihya Ulumuddin, Indonesia: dar al-Ihya, Juz 1, halaman 234.
Syekh Taqiyuddin juga memberikan keterangan yang serupa dalam kitab Kifayatu al-Akhyar, bunyinya :
cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui
Syekh Taqiyuddin menjelaskan cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui dalam kitab Kifayatu al-Akhyar. (islam.nu.or.id)
Jika keduanya (wanita hasil dan menyusui) mengkhawatirkan kondisi anaknya; sebab keguguran bagi wanita hamil dan sedikit ASI bagi wanita yang menyusui, maka keduanya berbuka. Dan wajib atas keduanya mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari (hari meninggalkan puasa,” tulis Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayatu al-Akhyar; Indonesia: Dar al-Ihya, Juz 1, halaman 213.
Demikian cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui serta dalil yang mendukung. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tanaman Bambu, Si ‘Raksasa Hijau’ Penyelamat Lingkungan dari Longsor dan Kekeringan

Tanaman Bambu, Si ‘Raksasa Hijau’ Penyelamat Lingkungan dari Longsor dan Kekeringan

Selasa, 08 April 2025
Bulog Yogyakarta Lakukan Serapan Gabah di Kulon Progo

Bulog Yogyakarta Lakukan Serapan Gabah di Kulon Progo

Selasa, 08 April 2025
Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Senin, 07 April 2025
Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Senin, 07 April 2025
Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Senin, 07 April 2025
Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Senin, 07 April 2025
Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Senin, 07 April 2025
Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Senin, 07 April 2025
Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Senin, 07 April 2025
Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Senin, 07 April 2025