Pendidikan , Harianesia , Pilihan Editor

Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Al-Ghazali, Muslimah Wajib Tahu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Al-Ghazali, Muslimah Wajib Tahu
Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Al-Ghazali, Muslimah Wajib Tahu
Syekh Nawawi dalam syarah Kasyifatus-Saja menjabarkan penjelasan Syekh Sumair bahwasannya golongan yang wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah ada dua.
Golongan tersebut yaitu orang yang memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan mengqadha puasa puasa hingga datang bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
BACA JUGA : Ketentuan Hukum Ibu Hamil atau Menyusui Jika Tidak Berpuasa Saat Ramadhan, Membayar Fidyah atau Mengganti Puasa?
Contohnya yaitu ibu hamil dan menyusui yang dikhawatirkan jika berpuasa akan berpengaruh buruk pada janin dalam kandungan ataupun ASI yang keluar hanya sedikit sehingga tak cukup untuk si bayi.
Hal ini ternyata di perkuat oleh Imam al-Ghazali yang turut menjelaskan perkara cara membayar hutang puasa bagi ibu hamil dan menyusui dalam kitab Ihya Ulumuddin.
cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui
Imam al-Ghazali menjelaskan cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui dalam kitab Ihya Ulumuddin. (islam.nu.or.id)
Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hasmil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, setiap hari (yang ditinggalkan) satu mud untuk satu orang miskin dan dibarengi dengan melakukan qadha,” tulis Imam Al-Ghazali dalam kitab karyanya Ihya Ulumuddin, Indonesia: dar al-Ihya, Juz 1, halaman 234.
Syekh Taqiyuddin juga memberikan keterangan yang serupa dalam kitab Kifayatu al-Akhyar, bunyinya :
cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui
Syekh Taqiyuddin menjelaskan cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui dalam kitab Kifayatu al-Akhyar. (islam.nu.or.id)
Jika keduanya (wanita hasil dan menyusui) mengkhawatirkan kondisi anaknya; sebab keguguran bagi wanita hamil dan sedikit ASI bagi wanita yang menyusui, maka keduanya berbuka. Dan wajib atas keduanya mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari (hari meninggalkan puasa,” tulis Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayatu al-Akhyar; Indonesia: Dar al-Ihya, Juz 1, halaman 213.
Demikian cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui serta dalil yang mendukung. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Bogor Manggarai 17-18 Mei 2024, Ada Perubahan Jam Berangkat

Jadwal KRL Bogor Manggarai 17-18 Mei 2024, Ada Perubahan Jam Berangkat

Jumat, 17 Mei 2024 03:25 WIB
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 17-21 Mei 2024, Cek Jam Berangkat ...

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 17-21 Mei 2024, Cek Jam Berangkat ...

Jumat, 17 Mei 2024 00:21 WIB
Usai Sita 7 Mobil Mewah, Kejagung Buru Jet Pribadi Harvey Moeis

Usai Sita 7 Mobil Mewah, Kejagung Buru Jet Pribadi Harvey Moeis

Kamis, 16 Mei 2024 21:16 WIB
Pameran The LoksTop 3 Tawarkan Produk Jumputan Hingga Kerajinan Karya 32 UMKM Kota ...

Pameran The LoksTop 3 Tawarkan Produk Jumputan Hingga Kerajinan Karya 32 UMKM Kota ...

Kamis, 16 Mei 2024 21:14 WIB
Junjung Tinggi Warisan Budaya, Disbud Kota Yogya Menggelar "Macapat Rikat Rakit Raket 2024: ...

Junjung Tinggi Warisan Budaya, Disbud Kota Yogya Menggelar "Macapat Rikat Rakit Raket 2024: ...

Kamis, 16 Mei 2024 20:51 WIB
Seorang Remaja di Gunungkidul Meninggal Akibat Demam Berdarah

Seorang Remaja di Gunungkidul Meninggal Akibat Demam Berdarah

Kamis, 16 Mei 2024 19:49 WIB
Digelontor Anggaran Hampir Rp 20 Miliar, Program Padat Karya Diharapkan Mampu Berdayakan Masyarakat

Digelontor Anggaran Hampir Rp 20 Miliar, Program Padat Karya Diharapkan Mampu Berdayakan Masyarakat

Kamis, 16 Mei 2024 18:37 WIB
85 Anggota PPK Sleman Dilantik, Diharap Ikut Wujudkan Pilkada Sehat

85 Anggota PPK Sleman Dilantik, Diharap Ikut Wujudkan Pilkada Sehat

Kamis, 16 Mei 2024 18:07 WIB
Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Sleman Selenggarakan Job Fair

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Sleman Selenggarakan Job Fair

Kamis, 16 Mei 2024 16:48 WIB
89 Warga Semin Gunungkidul Mual-Mual, Diduga Keracunan Makanan Dari Hajatan

89 Warga Semin Gunungkidul Mual-Mual, Diduga Keracunan Makanan Dari Hajatan

Kamis, 16 Mei 2024 16:41 WIB