Berita , Pendidikan , Kesehatan , Artikel , Pilihan Editor
Ketentuan Hukum Ibu Hamil atau Menyusui Jika Tidak Berpuasa Saat Ramadhan, Membayar Fidyah atau Mengganti Puasa?
HARIANE – Islam selalu memberi keringanan ibadah untuk umatnya salah satunya dengan ketentuan hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan.
Sebagai seorang ibu hamil atau menyusui yang baru pertama kali mengalami kemungkinan merasa kebingungan terkait ketentuan hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan.
Ketentuan hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan bisa menjadi pegangan untuk umat muslim agar tidak melakukan kesalahan saat mengambil sikap.
Dilansir dari kanal Youtube Parentalk ID yang diunggah pada 29 Mei 2020 bersama Ummi Maki membahas mengenai tema hukum ibu hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa.
Apa itu Fidyah?
Fidyah diambil dari Bahasa Arab dari kalimat fadaa yang berarti penebus. Fidyah pada hakikatnya bersifat umum bukan hanya untuk puasa saja jika diartikan secara bahasa namun dengan kalimat yang berbeda.
Misalnya penebusan perang menggunakan kata fidya. Atau menebus kesalahan seseorang ketika sedang haid berhubungan suami-istri menggunakan kata kifarat.
Pelanggaran-pelanggaran pada saat ibadah haji ada yang dikatakan kifarat ada yang dikatakan dam. Dam diberikan jika melakukan kesalahan fatal misalnya tanpa sengaja saat ihram mengelupas bibir hingga berdarah.
Lalu bagaimana hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan ?
Kaidah hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa pada saat Bulan Ramadhan ada perbedaan pendapat dari empat mazhab.
“Kita ambil aja jumhur ulama sepakat ulama mengatakan seandainya seorang ibu mengkhawatirkan kesehatan dirinya maka disamakan dengan orang yang sedang sakit,” jelasnya.
“Digantilah bulan setelah shaum. Kalau dirinya mengkhawatirkan dirinya sendiri. secara tidak langsung mengkategorikan dia orang sakit mau ibu hamil atau menyusui,” imbuhnya.