Berita , Pendidikan , Kesehatan , Artikel , Pilihan Editor

Ketentuan Hukum Ibu Hamil atau Menyusui Jika Tidak Berpuasa Saat Ramadhan, Membayar Fidyah atau Mengganti Puasa?

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Ketentuan Hukum Ibu Hamil atau Menyusui Jika Tidak Berpuasa Saat Ramadhan, Membayar Fidyah atau Mengganti Puasa?
Ketentuan hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan secara lengkap. (Foto : Pexels/Amina Filkins)

HARIANE – Islam selalu memberi keringanan ibadah untuk umatnya salah satunya  dengan ketentuan hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan.

Sebagai seorang ibu hamil atau menyusui yang baru pertama kali mengalami kemungkinan merasa kebingungan terkait ketentuan hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan.

Ketentuan hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan bisa menjadi pegangan untuk umat  muslim agar tidak melakukan kesalahan saat mengambil sikap.

Dilansir dari kanal Youtube Parentalk ID yang diunggah pada 29 Mei 2020 bersama Ummi Maki membahas mengenai tema hukum ibu hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa.

Apa itu Fidyah?

Fidyah diambil dari Bahasa Arab dari kalimat fadaa yang berarti penebus. Fidyah pada hakikatnya bersifat umum bukan hanya untuk puasa saja jika diartikan secara bahasa namun dengan kalimat yang berbeda.

Misalnya penebusan perang menggunakan kata fidya. Atau menebus kesalahan seseorang ketika sedang haid berhubungan suami-istri menggunakan kata kifarat.

Pelanggaran-pelanggaran pada saat ibadah haji ada yang dikatakan kifarat ada yang dikatakan dam. Dam diberikan jika melakukan kesalahan fatal misalnya tanpa sengaja saat ihram mengelupas bibir hingga berdarah.

Lalu bagaimana hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan ?

Kaidah hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa pada saat Bulan Ramadhan ada perbedaan pendapat dari empat mazhab.

“Kita ambil aja jumhur ulama sepakat ulama mengatakan seandainya seorang ibu mengkhawatirkan kesehatan dirinya maka disamakan dengan orang  yang sedang sakit,” jelasnya.

“Digantilah bulan setelah shaum. Kalau dirinya mengkhawatirkan dirinya sendiri. secara tidak langsung mengkategorikan dia orang sakit mau ibu hamil atau menyusui,” imbuhnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Merangkak Naik, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Merangkak Naik, Cek Disini

Rabu, 14 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Turun Lagi

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Turun Lagi

Rabu, 14 Mei 2025
TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

Selasa, 13 Mei 2025
Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Selasa, 13 Mei 2025
Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Selasa, 13 Mei 2025
Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Selasa, 13 Mei 2025
Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025