Berita , Pendidikan , Kesehatan , Artikel , Pilihan Editor

Ketentuan Hukum Ibu Hamil atau Menyusui Jika Tidak Berpuasa Saat Ramadhan, Membayar Fidyah atau Mengganti Puasa?

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Ketentuan Hukum Ibu Hamil atau Menyusui Jika Tidak Berpuasa Saat Ramadhan, Membayar Fidyah atau Mengganti Puasa?
Ketentuan hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan secara lengkap. (Foto : Pexels/Amina Filkins)

HARIANE – Islam selalu memberi keringanan ibadah untuk umatnya salah satunya  dengan ketentuan hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan.

Sebagai seorang ibu hamil atau menyusui yang baru pertama kali mengalami kemungkinan merasa kebingungan terkait ketentuan hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan.

Ketentuan hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan bisa menjadi pegangan untuk umat  muslim agar tidak melakukan kesalahan saat mengambil sikap.

Dilansir dari kanal Youtube Parentalk ID yang diunggah pada 29 Mei 2020 bersama Ummi Maki membahas mengenai tema hukum ibu hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa.

Apa itu Fidyah?

Fidyah diambil dari Bahasa Arab dari kalimat fadaa yang berarti penebus. Fidyah pada hakikatnya bersifat umum bukan hanya untuk puasa saja jika diartikan secara bahasa namun dengan kalimat yang berbeda.

Misalnya penebusan perang menggunakan kata fidya. Atau menebus kesalahan seseorang ketika sedang haid berhubungan suami-istri menggunakan kata kifarat.

Pelanggaran-pelanggaran pada saat ibadah haji ada yang dikatakan kifarat ada yang dikatakan dam. Dam diberikan jika melakukan kesalahan fatal misalnya tanpa sengaja saat ihram mengelupas bibir hingga berdarah.

Lalu bagaimana hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan ?

Kaidah hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa pada saat Bulan Ramadhan ada perbedaan pendapat dari empat mazhab.

“Kita ambil aja jumhur ulama sepakat ulama mengatakan seandainya seorang ibu mengkhawatirkan kesehatan dirinya maka disamakan dengan orang  yang sedang sakit,” jelasnya.

“Digantilah bulan setelah shaum. Kalau dirinya mengkhawatirkan dirinya sendiri. secara tidak langsung mengkategorikan dia orang sakit mau ibu hamil atau menyusui,” imbuhnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB