Harianesia

Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i
Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i
HARIANE – Cara menghitung zakat emas masih belum banyak diketahui oleh umat Islam. Padahal emas yang mereka miliki wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Cara menghitung zakat emas menurut Mazhab Syafi’i sebaiknya diketahui oleh muslim di Indonesia yang mayoritas menganut mazhab tersebut.
Lantas bagaimana cara menghitung zakat emas murni dan tidak murni? Adakah ketentuan lain yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat?

Ukuran Nishab Zakat Emas Murni dan Tak Murni

Harga emas antam
Faktor yang mempengaruhi harga emas antam kembali naik. (Foto: unsplash/jingming pan)
Sebelum seseorang mengeluarkan zakat dari emas yang mereka miliki, ada baiknya mengetahui dulu ketentuan dari zakat perhiasan ini.
Seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat perhiasan berupa emas jika jumlahnya (beratnya) sudah mencapai nishab dan sudah dimiliki minimal satu tahun.
Lantas apa perbedaan emas murni dan tak murni? Emas murni adalah emas yang memiliki kadar seratus persen.
BACA JUGA : 10 Keutamaan Membayar Zakat, Bisa Jadi Penolong pada Hari Kiamat
Sedangkan emas tidak murni atau campuran adalah yang kadarnya dibawah 24 karat. Biasanya emas ini dibuat untuk perhiasan seperti gelang, alung, serta cincin.
Sebelum menghitung zakat emas murni dan campuran, ada baiknya pemilik perhiasan mengetahui terlebih dahulu nishab emas mereka.
Dilansir dari laman resmi NU Online, nishab emas murni menurut Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali sebesar 77,50 gram.
Artinya, jika seseorang memiliki emas murni dengan berat minimal 77,50 gram dan telah dimiliki selama satu tahun, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sekolah Rakyat Ditargetkan Mulai Berjalan Tahun Ini, Begini Kata Mensos

Sekolah Rakyat Ditargetkan Mulai Berjalan Tahun Ini, Begini Kata Mensos

Minggu, 04 Mei 2025
5 Fakta Penemuan Mayat di Pamulihan, Kepalanya Terputus dari Badan

5 Fakta Penemuan Mayat di Pamulihan, Kepalanya Terputus dari Badan

Minggu, 04 Mei 2025
Tindak Lanjuti Pengusulan Lokasi Sekolah Rakyat, Mensos Tinjau Taman Siswa

Tindak Lanjuti Pengusulan Lokasi Sekolah Rakyat, Mensos Tinjau Taman Siswa

Minggu, 04 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 4 Mei 2025 Stabil, Cek Disini Yuk

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 4 Mei 2025 Stabil, Cek Disini Yuk

Minggu, 04 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 4 Mei 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 4 Mei 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Minggu, 04 Mei 2025
Perkuat Ketahanan Pangan, Ini Program yang Diterapkan Pemkab Gunungkidul

Perkuat Ketahanan Pangan, Ini Program yang Diterapkan Pemkab Gunungkidul

Minggu, 04 Mei 2025
Ular Kobra Jawa Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga di Gunungkidul

Ular Kobra Jawa Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga di Gunungkidul

Sabtu, 03 Mei 2025
4 Tempat Gym Hitz di Gunungkidul, Lengkap dan Murah Cocok Buat Pemula!

4 Tempat Gym Hitz di Gunungkidul, Lengkap dan Murah Cocok Buat Pemula!

Sabtu, 03 Mei 2025
Rieke Diah Pitaloka Sampaikan Kepastian Nasib Mbah Tupon

Rieke Diah Pitaloka Sampaikan Kepastian Nasib Mbah Tupon

Sabtu, 03 Mei 2025
Kulon Progo Hadirkan Spot Menarik bagi Pengguna Jasa Kereta Api

Kulon Progo Hadirkan Spot Menarik bagi Pengguna Jasa Kereta Api

Sabtu, 03 Mei 2025