Harianesia
Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i
Ima Rahma Mutia
Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i
Setelah diketahui berapa zakat emas yang dikeluarkan, selanjutnya pemilik harus mengetahui harga emas terbaru.
Misalnya harga emas saat ini mencapai satu juta rupiah, maka yang harus di bayar oleh pemilik adalah Rp 1.000.000 x 2,5 = Rp 2.500.000.
Demikian cara menghitung zakat emas murni dan tak murni, lengkap dengan cara mengetahui nishab emas campuran. ****