Artikel, Pilihan Editor

Cara Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan yang Tubuhnya Rusak, Tidak Utuh, Ataupun Hilang 

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan yang Tubuhnya Rusak, Tidak Utuh, Ataupun Hilang 
Cara Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan yang Tubuhnya Rusak, Tidak Utuh, Ataupun Hilang 
HARIANE - Cara mengurus jenazah korban kecelakaan menjadi informasi yang tidak kalah penting untuk diketahui.
Cara mengurus jenazah korban kecelakaan ini memiliki cara tersendiri yang dikhususkan terutama saat terjadi kecelakaan yang membuat jasad rusak, tidak utuh, ataupun hilang.
Lantas bagaimana cara mengurus jenazah korban kecelakaan? Berikut informasi selengkapnya bisa anda simak dibawah ini

Berbagai Cara Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan 

Cara Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan yang Bagian Tubuhnya Tidak Utuh atau Rusak

Dilansir dari laman NU Online dalam Cara Pemulasaraan Jenazah Tidak Utuh karena Musibah: selama masih ditemukan jasadnya, jenazah orang tersebut tetap wajib dipulasara secara lengkap, mulai dimandikan, dishalati, hingga dikuburkan.
BACA JUGA : Penemuan Jenazah di Muara Sungai Progo oleh Seorang Warga yang sedang Mencari Rosok
Namun, jika memandikannya bisa mengakibatkan kerusakan baru atau bertambah parah terhadap tubuh jenazah, maka dapat digantikan dengan tayamum. 
Hal ini sebagaimana dijelaskan Sayyid Bakri Syatha dalam kitabnya yang berjudul I’anah at Thalibin juz 2.
Sementara itu, jika yang ditemukan berupa potongan anggota tubuh, maka potongan tersebut tetap dimandikan dan dishalatkan, dengan maksud menyalatkan jenazah seutuhnya. 
Kemudian, jenazah tersebut harus dikuburkan sebagaimana biasanya.

Cara Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan yang Bagian Tubuhnya Tidak Ditemukan

Adapun jenazah yang tidak ditemukan, hanya bisa dishalatkan. Di mana pun diperkirakan posisi jenazah, orang yang menyalatkan tetap menghadap kiblat. 
Hal ini sebagaimana diterangkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ 'ala Syarhil Muhadzdzab juz 5.

Cara Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan yang Jumlahnya Lebih dari Satu

Dua atau lebih jenazah dalam keadaan normal tidak boleh atau haram hukumnya untuk dikuburkan dalam satu liang kubur. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Relawan Pegiat Pendidikan Yogyakarta Gagas Pekan Inspirasi yang Menyasar Siswa SD

Relawan Pegiat Pendidikan Yogyakarta Gagas Pekan Inspirasi yang Menyasar Siswa SD

Minggu, 04 Juni 2023 23:06 WIB
Jumlah Pengguna Tinggi, Kemkominfo Dorong Komunitas Manfaatkan Medsos untuk Promosi

Jumlah Pengguna Tinggi, Kemkominfo Dorong Komunitas Manfaatkan Medsos untuk Promosi

Minggu, 04 Juni 2023 22:48 WIB
Jadwal Event Kota Batu Juni 2023, Ada Festival Budaya, Seni, Sampai Acara Gowes

Jadwal Event Kota Batu Juni 2023, Ada Festival Budaya, Seni, Sampai Acara Gowes

Minggu, 04 Juni 2023 21:45 WIB
Pecah! Tawuran di Tamsis Jogja, Massa Diduga Berasal dari Perguruan Silat dan Suporter ...

Pecah! Tawuran di Tamsis Jogja, Massa Diduga Berasal dari Perguruan Silat dan Suporter ...

Minggu, 04 Juni 2023 21:11 WIB
Heboh Sepasang Kekasih Curi Kotak Amal di Kota Batu Malang, Begini Ciri Pelaku

Heboh Sepasang Kekasih Curi Kotak Amal di Kota Batu Malang, Begini Ciri Pelaku

Minggu, 04 Juni 2023 20:50 WIB
Terjadi Lagi Aksi Bule di Bali Meresahkan, Berani Berhubungan Intim di Jalan Umum!

Terjadi Lagi Aksi Bule di Bali Meresahkan, Berani Berhubungan Intim di Jalan Umum!

Minggu, 04 Juni 2023 20:15 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 04 Juni 2023 19:52 WIB
Ketentuan PPDB SMP Malang 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor, Dimulai pada 5 Juni

Ketentuan PPDB SMP Malang 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor, Dimulai pada 5 Juni

Minggu, 04 Juni 2023 19:49 WIB
Mukernas Golkar, Airlangga Hartarto: Koalisi Belum Ada yang Diteken

Mukernas Golkar, Airlangga Hartarto: Koalisi Belum Ada yang Diteken

Minggu, 04 Juni 2023 19:26 WIB
Meski Elektabilitas Airlangga Hartarto Rendah, Partai Golkar Ngotot Usung Calonnya Sendiri

Meski Elektabilitas Airlangga Hartarto Rendah, Partai Golkar Ngotot Usung Calonnya Sendiri

Minggu, 04 Juni 2023 19:20 WIB