Artikel , Pilihan Editor
Cara Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan yang Tubuhnya Rusak, Tidak Utuh, Ataupun Hilang
Ichsan Muttaqin
Cara Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan yang Tubuhnya Rusak, Tidak Utuh, Ataupun Hilang
Hal ini sebagaimana diterangkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ 'ala Syarhil Muhadzdzab juz 5.
Cara Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan yang Jumlahnya Lebih dari Satu
Dua atau lebih jenazah dalam keadaan normal tidak boleh atau haram hukumnya untuk dikuburkan dalam satu liang kubur. Namun, hal tersebut boleh dilakukan dalam keadaan darurat. Misalnya, jumlah jenazah yang sangat banyak dan sulit menguburkan secara terpisah satu persatu. Jika hal demikian keadaannya, maka boleh beberapa jenazah mereka dikuburkan secara massal sesuai kebutuhan. Hal demikian ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw terhadap korban Perang Uhud, sebagaimana dijelaskan Al-Khâtib As-Syirbini dalam kitab al-Iqnâ’ fî Halli Alfâdzi Abî Syujâ’, juz 1.BACA JUGA : Informasi Kedatangan, Pelaksanaan Sholat Jenazah dan Pemakaman Emmeril Khan MumtazMeskipun jasadnya hilang, baik karena tenggelam, terbakar, kecelakaan, atau lainnya, pertanyaan kubur tetap berlaku bagi seluruh mayit mukallaf, bagaimanapun dan dimanapun dia meninggal. Mereka juga akan menerima nikmat atau siksa kubur. Hal tersebut dijelaskan Syekh Sulaiman bin Manshur al-Ijaili al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal juz 7. Demikian informasi seputar berbagai cara mengurus jenazah korban kecelakaan yang perlu anda ketahui.****