Artikel , Pilihan Editor

Cara Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan yang Tubuhnya Rusak, Tidak Utuh, Ataupun Hilang 

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan yang Tubuhnya Rusak, Tidak Utuh, Ataupun Hilang 
Cara Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan yang Tubuhnya Rusak, Tidak Utuh, Ataupun Hilang 
Hal ini sebagaimana diterangkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ 'ala Syarhil Muhadzdzab juz 5.

Cara Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan yang Jumlahnya Lebih dari Satu

Dua atau lebih jenazah dalam keadaan normal tidak boleh atau haram hukumnya untuk dikuburkan dalam satu liang kubur. 
Namun, hal tersebut boleh dilakukan dalam keadaan darurat. 
Misalnya, jumlah jenazah yang sangat banyak dan sulit menguburkan secara terpisah satu persatu. 
Jika hal demikian keadaannya, maka boleh beberapa jenazah mereka dikuburkan secara massal sesuai kebutuhan. 
Hal demikian ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw terhadap korban Perang Uhud, sebagaimana dijelaskan Al-Khâtib As-Syirbini dalam kitab al-Iqnâ’ fî Halli Alfâdzi Abî Syujâ’, juz 1.
BACA JUGA : Informasi Kedatangan, Pelaksanaan Sholat Jenazah dan Pemakaman Emmeril Khan Mumtaz
Meskipun jasadnya hilang, baik karena tenggelam, terbakar, kecelakaan, atau lainnya, pertanyaan kubur tetap berlaku bagi seluruh mayit mukallaf, bagaimanapun dan dimanapun dia meninggal. 
Mereka juga akan menerima nikmat atau siksa kubur. Hal tersebut dijelaskan Syekh Sulaiman bin Manshur al-Ijaili al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal juz 7.
Demikian informasi seputar berbagai cara mengurus jenazah korban kecelakaan yang perlu anda ketahui.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025
FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025