Cara Mudah Mengubah NIK KTP Menjadi NPWP, Cepat dan Anti Ribet
HARIANE - Cara mudah mengubah NIK KTP menjadi NPWP merupakan suatu hal harus diketahui warga negara untuk memenuhi kewajiban wajib pajaknya.
Cara mudah mengubah NIK KTP menjadi NPWP dapat dilakukan secara mudah melalui laman DJP secara online. Sistem online yang ditetapkan pemerintah umumnya telah banyak membantu berbagai kebutuhan administratif masyarakat.
Mengetahui cara mudah mengubah NIK KTP menjadi NPWP juga mempermudah bagi warga untuk taat pajak untuk lebih mudah dalam menjalankan kewajibannya.
Cara mudah mengubah NIK KTP menjadi NPWP
BACA JUGA : Resmi! NIK Jadi NPWP Bakal di Manfaatkan Mulai Tahun Depan 2023Dilansir dari akun Instagram @pemkot_Semarang begini cara mudah mengubah NIK KTP menjadi NPWP: 1. Login ke DJP Online Langkah pertama adalah login ke laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan nomor NPWP, kata sandi dan kode keamanan. Setelah semua data diisi secara lengkap, klik Login. 2. Klik menu profil Pada tampilan halaman utama, klik menu profil kemudian cek status akun "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi". Status akun tersebut adalah penanda bahwa NPWP harus melakukan validasi NIK. Kemudian pada bagian Data Utama, masukkan 16 digit NIK pada kolom dan klik Validasi.