Resmi! NIK Jadi NPWP Bakal di Manfaatkan Mulai Tahun Depan 2023
HARIANE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan adendum perjanjian kerja sama bersama Direktorat Jenderal Dukcapil terkait NIK jadi NPWP.
Sejak 2013 Direktorat Jenderal Pajak sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil terutama dengan penggunaan NIK jadi NPWP dalam hal pertukaran data.
Rencana NIK jadi NPWP kemudian diresmikan dan akan mulai diberlakukan tahun depan 2023.
Berikut informasi terkait NIK jadi NPWP yang dihimpun:
Dilansir dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan pihaknya membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru. "Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan menjadi nomor identitas kependudukan sekaligus nomor identitas pajak," ucap Suryo dalam acara Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Gedung Mar'ie Muhammad kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (19/5/2022).BACA JUGA : Begini Cara Membuat e-KTP di Aplikasi D’nOK Kota SemarangDirjen Suryo menambahkan, sejak perpanjangan PKS dengan Ditjen Dukcapil pada 2018 pihaknya sudah melakukan pemadanan data. "Adendum perjanjian ini untuk peningkatan status hubungan kerja sama dan menjadi titik tolak sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien," jelas Dirjen Suryo. Sementara itu di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai salah satu "Kawan Setia Dukcapil". "Kawan setia itu artinya mau bergabung ketika sedang susah, ketika belum banyak orang percaya. Data kependudukan Dukcapil ini mulai diintegrasikan sejak tahun 2013, dipelopori oleh 10 lembaga salah satunya Ditjen Pajak," jelas Dirjen Zudan. Dimulai dari 10 lembaga itulah, data kependudukan Dukcapil makin dipercaya keandalannya oleh 5.149 lembaga pengguna.