Berita

Catat! Begini Ketentuan Zakat Fitrah untuk Perantau

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
zakat fitrah untuk perantau
Begini ketentuan zakat fitrah untuk perantau menurut NU. (freepik/jcomp)

HARIANE – Ketentuan zakat fitrah untuk perantau sebaiknya diketahui. Apalagi di bulan suci Ramadhan ini, umat Islam yang memenuhi syarat juga wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Seperti yang diketahui, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga batas waktu sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Umumnya, masyarakat melaksanakan zakat fitrah saat matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan atau malam Hari Raya Idul Fitri.

Lalu, bagaimana dengan perantau yang saat itu masih berada di perjalanan saat hendak pulang kampung? Dimana ia sebaiknya membayar zakat fitrah tersebut?

Ketentuan Zakat Fitrah untuk Perantau

Dilansir dari NU Online, ketentuan zakat fitrah untuk perantau rupanya telah dibahas dalam beberapa kitab, seperti Kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzab dan Taqriratus Sadidah.

Dalam dua kitab tersebut dijelaskan bahwa perantau sebaiknya tetap berzakat di tempat ia merantau meskipun pada malam Ramadhan, mereka sudah atau sedang perjalanan menuju kampung halaman.

Untuk mempermudah urusan, mereka bisa membayar zakat fitrah sebelum mudik atau begitu memasuki bulan suci Ramadhan.

Namun, ada sekelompok ulama lain seperti Ibnu Ujail dan Ibnu Shalah, yang membolehkan perantau untuk melakukan naqluz zakat atau pemindahan zakat.

Terkait Naqluz zakat, dijelaskan dalam Kitab Bughyatul Musytarsyidin karya Syekh Abdurrahman bin Husain Ba’alawi.

Kitab tersebut menjelaskan kalau perantau diperbolehkan untuk naqluz zakat, dengan syarat sebagai berikut :

1.       Jika tempat ia merantau tidak ada mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat. Ini terjadi karena tempat tersebut makmur dan sejahtera.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Nilai Investasi Tiongkok di Kawasan Ekonomi Khusus Batang Capai Rp16 Triliun

Nilai Investasi Tiongkok di Kawasan Ekonomi Khusus Batang Capai Rp16 Triliun

Rabu, 19 Maret 2025
Prabowo Kunjungi Rusia pada Juni 2025, Siapkan Kesepakatan Dagang dengan Negara Bekas Uni ...

Prabowo Kunjungi Rusia pada Juni 2025, Siapkan Kesepakatan Dagang dengan Negara Bekas Uni ...

Selasa, 18 Maret 2025
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN, Ratusan Tenaga Honorer di Gunungkidul Gelar Doa Bersama

Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN, Ratusan Tenaga Honorer di Gunungkidul Gelar Doa Bersama

Selasa, 18 Maret 2025
Wow ! Dukung Kemajuan Pertanian, Pemkab Gunungkidul Bagikan Puluhan Kultivator

Wow ! Dukung Kemajuan Pertanian, Pemkab Gunungkidul Bagikan Puluhan Kultivator

Selasa, 18 Maret 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Bongkar 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kurang dari 2 Bulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Bongkar 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kurang dari 2 Bulan

Selasa, 18 Maret 2025
Cerita Ibu Korban Keracunan Takji di Pandak Bantul: Kondisinya Aneh

Cerita Ibu Korban Keracunan Takji di Pandak Bantul: Kondisinya Aneh

Selasa, 18 Maret 2025
TKP Abu Bakar Ali Direncanakan Dibongkar pada April 2025, Sekda DIY: Pemkot Yogya ...

TKP Abu Bakar Ali Direncanakan Dibongkar pada April 2025, Sekda DIY: Pemkot Yogya ...

Selasa, 18 Maret 2025
Seluruh Kelurahan di Kota Yogyakarta Ditargetkan Jalankan Kebijakan Gerobak Sampah, Hasto: Kesiapan Masih ...

Seluruh Kelurahan di Kota Yogyakarta Ditargetkan Jalankan Kebijakan Gerobak Sampah, Hasto: Kesiapan Masih ...

Selasa, 18 Maret 2025
Puluhan Warga Pandak Bantul Keracunan Usai Santap Takjil Buka Bersama

Puluhan Warga Pandak Bantul Keracunan Usai Santap Takjil Buka Bersama

Selasa, 18 Maret 2025
Tegas! Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Larang Mobil Dinas Dipakai Untuk Mudik Lebaran

Tegas! Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Larang Mobil Dinas Dipakai Untuk Mudik Lebaran

Selasa, 18 Maret 2025