Berita

Catat! Begini Ketentuan Zakat Fitrah untuk Perantau

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
zakat fitrah untuk perantau
Begini ketentuan zakat fitrah untuk perantau menurut NU. (freepik/jcomp)

HARIANE – Ketentuan zakat fitrah untuk perantau sebaiknya diketahui. Apalagi di bulan suci Ramadhan ini, umat Islam yang memenuhi syarat juga wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Seperti yang diketahui, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga batas waktu sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Umumnya, masyarakat melaksanakan zakat fitrah saat matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan atau malam Hari Raya Idul Fitri.

Lalu, bagaimana dengan perantau yang saat itu masih berada di perjalanan saat hendak pulang kampung? Dimana ia sebaiknya membayar zakat fitrah tersebut?

Ketentuan Zakat Fitrah untuk Perantau

Dilansir dari NU Online, ketentuan zakat fitrah untuk perantau rupanya telah dibahas dalam beberapa kitab, seperti Kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzab dan Taqriratus Sadidah.

Dalam dua kitab tersebut dijelaskan bahwa perantau sebaiknya tetap berzakat di tempat ia merantau meskipun pada malam Ramadhan, mereka sudah atau sedang perjalanan menuju kampung halaman.

Untuk mempermudah urusan, mereka bisa membayar zakat fitrah sebelum mudik atau begitu memasuki bulan suci Ramadhan.

Namun, ada sekelompok ulama lain seperti Ibnu Ujail dan Ibnu Shalah, yang membolehkan perantau untuk melakukan naqluz zakat atau pemindahan zakat.

Terkait Naqluz zakat, dijelaskan dalam Kitab Bughyatul Musytarsyidin karya Syekh Abdurrahman bin Husain Ba’alawi.

Kitab tersebut menjelaskan kalau perantau diperbolehkan untuk naqluz zakat, dengan syarat sebagai berikut :

1.       Jika tempat ia merantau tidak ada mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat. Ini terjadi karena tempat tersebut makmur dan sejahtera.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Rabu, 16 April 2025
Lebih Rendah dari BLT, Gaji Guru Paud di Gunungkidul Akan Ditambah, Ini Nominalnya

Lebih Rendah dari BLT, Gaji Guru Paud di Gunungkidul Akan Ditambah, Ini Nominalnya

Rabu, 16 April 2025
Dukung Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Ketua PWI Pusat: Tidak Ada Kaitannya Dengan Independensi ...

Dukung Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Ketua PWI Pusat: Tidak Ada Kaitannya Dengan Independensi ...

Rabu, 16 April 2025
Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Rabu, 16 April 2025
Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Rabu, 16 April 2025
Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Rabu, 16 April 2025
Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Rabu, 16 April 2025
Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Rabu, 16 April 2025
Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Rabu, 16 April 2025
Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Rabu, 16 April 2025