Idul Fitri 1444H

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Hukum dan Solusinya Bagaimana?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
lupa bayar zakat fitrah
Hukum lupa bayar zakat fitrah adalah haram. (Pexels/jcomp)

HARIANE – Lupa bayar zakat fitrah saat hari raya Idul Fitri ternyata banyak dialami oleh umat Islam. Padahal zakat fitrah hukumnya wajib.

Perlu diketahui, kewajiban menunaikan zakat fitrah berlaku sesaat setelah memasuki 1 Syawal. Sunnahnya, zakat diserahkan kepada orang yang berhak sebelum hari raya Idul Fitri.

Apabila tidak sempat, umat Islam diperbolehkan menunaikan zakat fitrah pada pagi hari hingga terbenamnya mata hari tanggal 1 Syawal.

Lalu bagaimana hukumnya jika seorang Muslim lupa untuk menunaikan zakat fitrah? Adakah solusi untuk persoalan tersebut?

Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya

Berdasarkan keterangan dalam kitab Al-Azhim Abadi ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, lupa bayar zakat fitrah hukumnya haram. Begini dalilnya :

lupa bayar zakat fitrah
Penjelasan kitab Al-Azhim Abadi ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud. (NU Online)

Artinya, “Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan pada ulama karena zakat itu wajib. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri berdosa sebagaimana (meninggalkan) shalat sampai melewati batas waktunya,”.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh umat islam yang lupa zakat fitrah? Dilansir dari NU Online, orang yang lupa bayar zakat wajib untuk segera mengqadhanya.

Hal ini sesuai dengan keterangan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Ibu Hajar al-Haitami berikut ini :

lupa bayar zakat fitrah
Penjelasan kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj. (NU Online)

Artinya, “Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya idul fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Apabila pengakhiran tersebut tidak karena disengaja alias lupa maka ia harus segera mengqadhanya,”.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Kulon Progo Dorong Kolaborasi Pencari dan Pemberi Kerja

Pemkab Kulon Progo Dorong Kolaborasi Pencari dan Pemberi Kerja

Kamis, 01 Mei 2025
Lupa Matikan Api Kompor, Rumah Warga Nanggulan Ludes Terbakar

Lupa Matikan Api Kompor, Rumah Warga Nanggulan Ludes Terbakar

Kamis, 01 Mei 2025
HUT keempat, PelariKu Gelar Kegiatan Berlari dan Berbagi

HUT keempat, PelariKu Gelar Kegiatan Berlari dan Berbagi

Kamis, 01 Mei 2025
Catat! Barang Sepele ini Bisa Hambat Proses Pemberangkatan Jemaah Haji 2025

Catat! Barang Sepele ini Bisa Hambat Proses Pemberangkatan Jemaah Haji 2025

Kamis, 01 Mei 2025
Lestarikan Endemik Lokal, Pemkab Tebar Ratusan Ribu Ikan Nilem dan Tawes

Lestarikan Endemik Lokal, Pemkab Tebar Ratusan Ribu Ikan Nilem dan Tawes

Kamis, 01 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh di Sleman, Ribuan Pekerja Ikuti Jalan Santai

Peringatan Hari Buruh di Sleman, Ribuan Pekerja Ikuti Jalan Santai

Kamis, 01 Mei 2025
Peringatan May Day di Jogja, Massa Buruh Sampaikan 13 Poin Tuntutan

Peringatan May Day di Jogja, Massa Buruh Sampaikan 13 Poin Tuntutan

Kamis, 01 Mei 2025
Fase Pemberangkatan Jemaah Haji 2025 Dimulai 2 Mei, 19 Kloter Siap Terbang

Fase Pemberangkatan Jemaah Haji 2025 Dimulai 2 Mei, 19 Kloter Siap Terbang

Kamis, 01 Mei 2025
Menikmati Keasrian Gunungkidul di Bukit Pengilon, Jauh dari Kota Dekat dengan Alam

Menikmati Keasrian Gunungkidul di Bukit Pengilon, Jauh dari Kota Dekat dengan Alam

Kamis, 01 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 1 Mei 2025 Turun Rp 33 Ribu

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 1 Mei 2025 Turun Rp 33 Ribu

Kamis, 01 Mei 2025