Idul Fitri 1444H

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Hukum dan Solusinya Bagaimana?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
lupa bayar zakat fitrah
Hukum lupa bayar zakat fitrah adalah haram. (Pexels/jcomp)

HARIANE – Lupa bayar zakat fitrah saat hari raya Idul Fitri ternyata banyak dialami oleh umat Islam. Padahal zakat fitrah hukumnya wajib.

Perlu diketahui, kewajiban menunaikan zakat fitrah berlaku sesaat setelah memasuki 1 Syawal. Sunnahnya, zakat diserahkan kepada orang yang berhak sebelum hari raya Idul Fitri.

Apabila tidak sempat, umat Islam diperbolehkan menunaikan zakat fitrah pada pagi hari hingga terbenamnya mata hari tanggal 1 Syawal.

Lalu bagaimana hukumnya jika seorang Muslim lupa untuk menunaikan zakat fitrah? Adakah solusi untuk persoalan tersebut?

Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya

Berdasarkan keterangan dalam kitab Al-Azhim Abadi ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, lupa bayar zakat fitrah hukumnya haram. Begini dalilnya :

lupa bayar zakat fitrah
Penjelasan kitab Al-Azhim Abadi ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud. (NU Online)

Artinya, “Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan pada ulama karena zakat itu wajib. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri berdosa sebagaimana (meninggalkan) shalat sampai melewati batas waktunya,”.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh umat islam yang lupa zakat fitrah? Dilansir dari NU Online, orang yang lupa bayar zakat wajib untuk segera mengqadhanya.

Hal ini sesuai dengan keterangan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Ibu Hajar al-Haitami berikut ini :

lupa bayar zakat fitrah
Penjelasan kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj. (NU Online)

Artinya, “Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya idul fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Apabila pengakhiran tersebut tidak karena disengaja alias lupa maka ia harus segera mengqadhanya,”.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB