Idul Fitri 1444H

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Hukum dan Solusinya Bagaimana?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
lupa bayar zakat fitrah
Hukum lupa bayar zakat fitrah adalah haram. (Pexels/jcomp)

HARIANE – Lupa bayar zakat fitrah saat hari raya Idul Fitri ternyata banyak dialami oleh umat Islam. Padahal zakat fitrah hukumnya wajib.

Perlu diketahui, kewajiban menunaikan zakat fitrah berlaku sesaat setelah memasuki 1 Syawal. Sunnahnya, zakat diserahkan kepada orang yang berhak sebelum hari raya Idul Fitri.

Apabila tidak sempat, umat Islam diperbolehkan menunaikan zakat fitrah pada pagi hari hingga terbenamnya mata hari tanggal 1 Syawal.

Lalu bagaimana hukumnya jika seorang Muslim lupa untuk menunaikan zakat fitrah? Adakah solusi untuk persoalan tersebut?

Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya

Berdasarkan keterangan dalam kitab Al-Azhim Abadi ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, lupa bayar zakat fitrah hukumnya haram. Begini dalilnya :

lupa bayar zakat fitrah
Penjelasan kitab Al-Azhim Abadi ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud. (NU Online)

Artinya, “Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan pada ulama karena zakat itu wajib. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri berdosa sebagaimana (meninggalkan) shalat sampai melewati batas waktunya,”.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh umat islam yang lupa zakat fitrah? Dilansir dari NU Online, orang yang lupa bayar zakat wajib untuk segera mengqadhanya.

Hal ini sesuai dengan keterangan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Ibu Hajar al-Haitami berikut ini :

lupa bayar zakat fitrah
Penjelasan kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj. (NU Online)

Artinya, “Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya idul fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Apabila pengakhiran tersebut tidak karena disengaja alias lupa maka ia harus segera mengqadhanya,”.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025