Berita , D.I Yogyakarta

Cegah Sampah dari Luar, Bupati Gunungkidul Terbitkan Instruksi Khusus

profile picture Pandu S
Pandu S
Bupati Gunungkidul Terbikan Instruksi Khusus
Banner Larangan Pembuangan Sampah Di Sejumlah Titik Kabupaten Gunungkidul. (Foto: Pandu)

HARIANE - Buntut maraknya pembuangan sampah ilegal yang berasal dari luar daerah ke Kabupaten Gunungkidul, Bupati Gunungkidul menerbitkan instruksi khusus terkait larangan pembuangan sampah dari luar daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono menekankan, adanya instruksi bupati ini sebagai bentuk penolakan pemerintah daerah terkait adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal.

"Instruksi ini untuk mengingatkan bahwa kita ounya perda tentang sampah, yang berlaku terus, dan tidak ada batasnya," kata Harry Sukmono saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah mempunyai perda yang mengatur tentang sampah, yakni Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam perda tersebut, Harry menjelaskan lebih lanjut, berlaku juga sanksi untuk pelanggar, baik sanksi pidana kurungan penjara maupun denda.

"Di perda juga ada sanksinya, pidana maupun denda," tambah Harry.

Selain instruksi bupati, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul juga memasang sejumlah papan larangan pembuangan sampah dari luar daerah ke Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dilakukan agar masyarakat juga dapat dengan mudah memahami bahwa aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah itu dilarang

"Pemasangannya di sejumlah akses menuju Gunungkidul, ada di Patuk, Playen, dan Panggang," ujar Harry.

Instruksi Bupati dikeluarkan sejak tanggal 8 Mei 2024 lalu, dan sudah disebarkan kepada para Panewu dan Lurah se Kabupaten Gunungkidul.

Dalam instruksi disebutkan, masyarakat dilarang untuk membuang samoah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, jalan dan tempat yang bukan semestinya untuk membuang sampah.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Temuan Beras Oplosan di Gunungkidul, Ini yang Dilakukan Dinas Perdagangan

Temuan Beras Oplosan di Gunungkidul, Ini yang Dilakukan Dinas Perdagangan

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Tambora Jakarta Barat Hari ini, 27 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Rumah di Tambora Jakarta Barat Hari ini, 27 Unit Damkar Dikerahkan

Senin, 21 Juli 2025
‎Ada Ganjar Pranowo, Ratusan Pelari Meriahkan Fun Run 8K di Jogja

‎Ada Ganjar Pranowo, Ratusan Pelari Meriahkan Fun Run 8K di Jogja

Senin, 21 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 Juli 2025, Naik atau Turun?

Senin, 21 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 Juli 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 Juli 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 21-26 Juli 2025, Cek Lokasi Terbaru!

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 21-26 Juli 2025, Cek Lokasi Terbaru!

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal Job Fair Kota Surabaya 2025, Peserta Lolos Seleksi Berkas Akan Mengikuti Walk ...

Jadwal Job Fair Kota Surabaya 2025, Peserta Lolos Seleksi Berkas Akan Mengikuti Walk ...

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja Solo 21-27 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Jogja Solo 21-27 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Senin, 21 Juli 2025
Dana Keistimewaan Dipotong, Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Gandeng Swasta

Dana Keistimewaan Dipotong, Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Gandeng Swasta

Senin, 21 Juli 2025
Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Minggu, 20 Juli 2025