Berita , D.I Yogyakarta

Cegah Sampah dari Luar, Bupati Gunungkidul Terbitkan Instruksi Khusus

profile picture Pandu S
Pandu S
Bupati Gunungkidul Terbikan Instruksi Khusus
Banner Larangan Pembuangan Sampah Di Sejumlah Titik Kabupaten Gunungkidul. (Foto: Pandu)

HARIANE - Buntut maraknya pembuangan sampah ilegal yang berasal dari luar daerah ke Kabupaten Gunungkidul, Bupati Gunungkidul menerbitkan instruksi khusus terkait larangan pembuangan sampah dari luar daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono menekankan, adanya instruksi bupati ini sebagai bentuk penolakan pemerintah daerah terkait adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal.

"Instruksi ini untuk mengingatkan bahwa kita ounya perda tentang sampah, yang berlaku terus, dan tidak ada batasnya," kata Harry Sukmono saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah mempunyai perda yang mengatur tentang sampah, yakni Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam perda tersebut, Harry menjelaskan lebih lanjut, berlaku juga sanksi untuk pelanggar, baik sanksi pidana kurungan penjara maupun denda.

"Di perda juga ada sanksinya, pidana maupun denda," tambah Harry.

Selain instruksi bupati, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul juga memasang sejumlah papan larangan pembuangan sampah dari luar daerah ke Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dilakukan agar masyarakat juga dapat dengan mudah memahami bahwa aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah itu dilarang

"Pemasangannya di sejumlah akses menuju Gunungkidul, ada di Patuk, Playen, dan Panggang," ujar Harry.

Instruksi Bupati dikeluarkan sejak tanggal 8 Mei 2024 lalu, dan sudah disebarkan kepada para Panewu dan Lurah se Kabupaten Gunungkidul.

Dalam instruksi disebutkan, masyarakat dilarang untuk membuang samoah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, jalan dan tempat yang bukan semestinya untuk membuang sampah.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB