Berita , D.I Yogyakarta

Selain di Giring, Sampah Luar Daerah Ternyata Juga Dibuang Di Bekas Tambang Mulusan

profile picture Pandu S
Pandu S
Selain di Giring, Sampah Luar Daerah Ternyata Juga Dibuang Di Bekas Tambang Mulusan
Tumpukan Sampah Di Galian Bekas Tambang, Mulusan, Gunungkidul. (Foto: Dokumentasi Warga)

HARIANE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul telah menemukan, adanya bekas galian tambang lain selain di Kalurahan Giring, yang digunakan untuk membuang sampah dari luar daerah. Lokasi ini terletak di Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harry Sukmono mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya galian bekas tambang di Kalurahan Mulusan, yang digunakan untuk membuang sampah dari luar Gunungkidul. 

"Kemarin ada informasi yang masuk ke saya, terus ada teman yang mengecek ke lokasi, benar adanya sampah yang dibuang di bekas tambang Mulusan," kata Harry Sukmono, saat dihubungi melalui telepon pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Harry menjelaskan, bahwa saat itu juga pihaknya langsung menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Menurut penelusurannya, sampah yang dibuang ke bekas tambang di Kalurahan Mulusan ini tidak sebanyak seperti yang di Kalurahan Giring. 

"Belum lama, tidak sampai satu minggu, (jadi) belum banyak," jelasnya.

Dugaan sementara, sampah-sampah yang dibuang ke galian bekas tambang di Kalurahan Mulusan ini asalnya sama dengan yang dibuang di Kalurahan Giring. Sampah ini dibuang dengan menggunakan kendaraan truk, dan ditutup terpal. 

"Kemungkinan sama (dengan yang dibuang di Kalurahan Giring)," tambahnya. 

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul telah berhasil menghentikan aktivitas membuang sampah dari luar daerah, ke Kabupaten Gunungkidul, tepatnya di galian bekas tambang Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. 

Menanggapi kejadian ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan tegas mengatakan, bahwa aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah ini dilarang. 

"Ya nggak mungkin, mestinya nggak boleh," tegas Sultan, saat ditemui usai Syawalan di Taman Budaya Gunungkidul pada Senin, 6 Mei 2024.

Lebih lanjut, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, pengelolaan sampah seharusnya menjadi kewenangan masing-masing kabupaten/kota. 

"Hakikatnya, dalam bunyi undang-undang, sampah itu wewenang kabupaten," jelas Sultan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025