Berita , D.I Yogyakarta
Selain di Giring, Sampah Luar Daerah Ternyata Juga Dibuang Di Bekas Tambang Mulusan
HARIANE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul telah menemukan, adanya bekas galian tambang lain selain di Kalurahan Giring, yang digunakan untuk membuang sampah dari luar daerah. Lokasi ini terletak di Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harry Sukmono mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya galian bekas tambang di Kalurahan Mulusan, yang digunakan untuk membuang sampah dari luar Gunungkidul.
"Kemarin ada informasi yang masuk ke saya, terus ada teman yang mengecek ke lokasi, benar adanya sampah yang dibuang di bekas tambang Mulusan," kata Harry Sukmono, saat dihubungi melalui telepon pada Rabu, 8 Mei 2024.
Harry menjelaskan, bahwa saat itu juga pihaknya langsung menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Menurut penelusurannya, sampah yang dibuang ke bekas tambang di Kalurahan Mulusan ini tidak sebanyak seperti yang di Kalurahan Giring.
"Belum lama, tidak sampai satu minggu, (jadi) belum banyak," jelasnya.
Dugaan sementara, sampah-sampah yang dibuang ke galian bekas tambang di Kalurahan Mulusan ini asalnya sama dengan yang dibuang di Kalurahan Giring. Sampah ini dibuang dengan menggunakan kendaraan truk, dan ditutup terpal.
"Kemungkinan sama (dengan yang dibuang di Kalurahan Giring)," tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul telah berhasil menghentikan aktivitas membuang sampah dari luar daerah, ke Kabupaten Gunungkidul, tepatnya di galian bekas tambang Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan.
Menanggapi kejadian ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan tegas mengatakan, bahwa aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah ini dilarang.
"Ya nggak mungkin, mestinya nggak boleh," tegas Sultan, saat ditemui usai Syawalan di Taman Budaya Gunungkidul pada Senin, 6 Mei 2024.
Lebih lanjut, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, pengelolaan sampah seharusnya menjadi kewenangan masing-masing kabupaten/kota.
"Hakikatnya, dalam bunyi undang-undang, sampah itu wewenang kabupaten," jelas Sultan.