Berita , D.I Yogyakarta

Curi Lima Potong Kayu Sono Brith, Pria di Gunungkidul Ditangkap Polisi

profile picture Pandu S
Pandu S
Curi Lima Potong Kayu Sono Brith, Pria di Gunungkidul Ditangkap Polisi
Kapolsek Paliyan AKP Ismanto (tengah) saat rilis pelaku pencurian kayu. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Seorang pria di Kabupaten Gunungkidul diamankan oleh petugas kepolisian karena mencuri lima potong kayu jenis sono brith di hutan milik negara yang berlokasi di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Kapolsek Paliyan AKP Ismanto menjelaskan, pelaku, yakni M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, ditangkap setelah salah satu petugas kehutanan melakukan patroli di kawasan hutan. Petugas melihat pelaku sedang membawa sepotong kayu sono brith pada 25 Desember 2024.

"Pelaku membawa potongan kayu dengan cara dipanggul," kata Ismanto saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencurian kayu.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata totalnya lima potongan kayu yang diambil dari hutan negara," jelas Ismanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kehutanan, M kemudian dibawa ke Polsek Paliyan bersama barang bukti berupa potongan kayu yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita terdiri dari dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu sono brith dengan panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu dengan panjang 68 cm dan diameter 23 cm, satu potong kayu dengan panjang 65 cm dan diameter 23 cm, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Gunungkidul.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, lanjut Ismanto, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Pelaku juga mengaku kayu yang dicuri akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya ekonomi," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025