Berita , D.I Yogyakarta

Curi Lima Potong Kayu Sono Brith, Pria di Gunungkidul Ditangkap Polisi

profile picture Pandu S
Pandu S
Curi Lima Potong Kayu Sono Brith, Pria di Gunungkidul Ditangkap Polisi
Kapolsek Paliyan AKP Ismanto (tengah) saat rilis pelaku pencurian kayu. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Seorang pria di Kabupaten Gunungkidul diamankan oleh petugas kepolisian karena mencuri lima potong kayu jenis sono brith di hutan milik negara yang berlokasi di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Kapolsek Paliyan AKP Ismanto menjelaskan, pelaku, yakni M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, ditangkap setelah salah satu petugas kehutanan melakukan patroli di kawasan hutan. Petugas melihat pelaku sedang membawa sepotong kayu sono brith pada 25 Desember 2024.

"Pelaku membawa potongan kayu dengan cara dipanggul," kata Ismanto saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencurian kayu.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata totalnya lima potongan kayu yang diambil dari hutan negara," jelas Ismanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kehutanan, M kemudian dibawa ke Polsek Paliyan bersama barang bukti berupa potongan kayu yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita terdiri dari dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu sono brith dengan panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu dengan panjang 68 cm dan diameter 23 cm, satu potong kayu dengan panjang 65 cm dan diameter 23 cm, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Gunungkidul.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, lanjut Ismanto, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Pelaku juga mengaku kayu yang dicuri akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya ekonomi," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Berangkat 21 Mei, Bagaimana Alur Keberangkatannya?

Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Berangkat 21 Mei, Bagaimana Alur Keberangkatannya?

Rabu, 14 Mei 2025
Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Rabu, 14 Mei 2025
Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Rabu, 14 Mei 2025
Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Rabu, 14 Mei 2025
Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Rabu, 14 Mei 2025
Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Rabu, 14 Mei 2025
Gunungkidul Dipadati Puluhan Ribu Wisatawan Selama Libur Waisak, Okupansi Hotel Tinggi

Gunungkidul Dipadati Puluhan Ribu Wisatawan Selama Libur Waisak, Okupansi Hotel Tinggi

Rabu, 14 Mei 2025
Kecelakaan di Jalan Gresik PPI Surabaya Hari ini Tewaskan Pemotor

Kecelakaan di Jalan Gresik PPI Surabaya Hari ini Tewaskan Pemotor

Rabu, 14 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Merangkak Naik, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Merangkak Naik, Cek Disini

Rabu, 14 Mei 2025