Berita , D.I Yogyakarta

Curi Lima Potong Kayu Sono Brith, Pria di Gunungkidul Ditangkap Polisi

profile picture Pandu S
Pandu S
Curi Lima Potong Kayu Sono Brith, Pria di Gunungkidul Ditangkap Polisi
Kapolsek Paliyan AKP Ismanto (tengah) saat rilis pelaku pencurian kayu. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Seorang pria di Kabupaten Gunungkidul diamankan oleh petugas kepolisian karena mencuri lima potong kayu jenis sono brith di hutan milik negara yang berlokasi di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Kapolsek Paliyan AKP Ismanto menjelaskan, pelaku, yakni M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, ditangkap setelah salah satu petugas kehutanan melakukan patroli di kawasan hutan. Petugas melihat pelaku sedang membawa sepotong kayu sono brith pada 25 Desember 2024.

"Pelaku membawa potongan kayu dengan cara dipanggul," kata Ismanto saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencurian kayu.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata totalnya lima potongan kayu yang diambil dari hutan negara," jelas Ismanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kehutanan, M kemudian dibawa ke Polsek Paliyan bersama barang bukti berupa potongan kayu yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita terdiri dari dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu sono brith dengan panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu dengan panjang 68 cm dan diameter 23 cm, satu potong kayu dengan panjang 65 cm dan diameter 23 cm, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Gunungkidul.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, lanjut Ismanto, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Pelaku juga mengaku kayu yang dicuri akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya ekonomi," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB
Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Jumat, 17 Januari 2025 12:29 WIB
Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Jumat, 17 Januari 2025 10:43 WIB