HARIANE – Jajaran Polres Gunungkidul berhasil mengamankan sebanyak 1.338 botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek yang beredar ilegal di masyarakat. Jumlah tersebut berhasil disita dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan patroli miras.
Operasi miras tersebut dilaksanakan sebagai upaya mencegah peredaran miras yang saat ini semakin masif, sekaligus mencegah adanya berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan yang disebabkan oleh konsumsi miras.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin menggelar operasi miras menyusul adanya instruksi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait optimalisasi pengawasan dan pengendalian miras.
“Kami sudah melakukan operasi sejak awal Januari 2025. Hingga hari ini, sudah lebih dari 1.300 botol miras berhasil kami sita. Selain dilaksanakan rutin setiap hari, operasi juga dilakukan berdasarkan informasi yang masuk dari masyarakat,” kata Ary saat dihubungi, Senin (13/1/2025).
Adapun miras yang disita oleh Polres Gunungkidul terdiri dari berbagai jenis merek, mulai dari miras berlabel hingga oplosan tradisional seperti ciu.
Salah satu penyitaan terbesar yang dilakukan oleh jajaran Polres Gunungkidul dilaksanakan di Kapanewon Wonosari.
Dalam satu malam, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.205 botol miras dari satu lokasi rumah warga.
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan besar sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Gunungkidul.
“Semalam, kami mendapatkan 1.205 botol dari satu lokasi di Wonosari. Miras yang disita meliputi berbagai merek terkenal seperti Jack Daniels, Bacardi, Captain Morgan, vodka, dan lain-lain,” ujar Ary.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan miras jenis oplosan yang dikemas menggunakan botol plastik.