Daftar 20 Polisi Langgar Etik Pada Tragedi Kanjuruhan, 11 Diantaranya Lakukan Penembakan Gas Air Mata
HARIANE – Diduga 20 polisi langgar etik pada Tragedi Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan 131 orang tewas.Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan sebanyak 20 polisi langgar etik pada Tragedi Kanjuruhan. Para polisi itu bertugas di Polres Malang dan Brimob Polda Jatim.Sigit mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 31 personel terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik. Dari sejumlah bukti-bukti awal itulah tim menemukan adanya terduga 20 polisi langgar etik pada Tragedi Kanjuruhan.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada dilansir dari laman Tribrata News pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Daftar 20 Polisi Langgar Etik Pada Tragedi Kanjuruhan
Pihak Kepolisian mengumumkan terduga 20 polisi langgar etik pada Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Twitter/ polsek_genuk)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan nama 20 polisi langgar etik pada Tragedi Kanjuruhan. 20 personel polisi tersebut diduga telah melanggar kode etik saat melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan.Dilansir dari laman Tribrata News, 20 polisi langgar etik pada Tragedi Kanjuruhan terdiri dari personel Polres Malang yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS.
Kemudian perwira pengawas dan pengendali dua orang yakni AKBP AW dan AKP D.Lalu sebanyak 14 polisi berasal dari Satbrimobda Jatim. Mereka adalah AKP H, AKP US, dan Aiptu BP (pemberi komando penembakan gas air mata).