HARIANE – Dalil merayakan Maulid Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam berikut ini penting untuk diketahui oleh umat Muslim yang masih ragu.
Memasuki bulan Rabiul Awal 1445 H, sebagian besar umat Islam di Indonesia mulai bersiap-siap untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad.
Meskipun ini menjadi agenda tahunan yang hampir tak pernah ketinggalan, faktanya tak sedikit dari umat Muslim yang masih belum yakin mengenai hukum memperingati maulid nabi.
Apalagi dalam Al Quran atau hadits sekalipun, tidak ada anjuran atau bahkan melarang untuk merayakan maulid nabi yang jatuh pada 12 Rabiul Awal setiap tahunnya.
Tidak adanya perintah perayaan Maulid Nabi inilah yang membuat sebagian umat menganggap kalau hal tersebut termasuk bid’ah atau perkara yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi.
Sehingga tak heran jika banyak umat Muslim yang ragu untuk ikut merayakan Maulid Nabi Muhammad yang selama ini sudah dianggap sebagai tradisi masyarakat Islam di Indonesia.
Dalil Merayakan Maulid Nabi Muhammad dari 4 Madzhab
Berdasarkan keterangan daru NU Online, para ulama memiliki pendapat mengenai hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad lengkap dengan dalil pada kitab-kitab tertentu.
Dari kalangan ulama Syafi’iyyah, dalil merayakan Maulid Nabi Muhammad ada dalam kitab karangan Imam As-Suyuthi dengan bunyi sebagai berikut :
Artinya, “Perayaan maulid termasuk bid’ah yang baik, pelakunya mendapat pahala. Sebab didalamnya terdapat sisi mengagungkan derajat Nabi Muhammad dan menampakkan kegembiraan dengan waktu dilahirkannya Rasulullah,”.
Terdapat pula dalil lain dari kitab karya Imam As-Suyuthi yang menjelaskan kegiatan yang dilakukan saat Maulid Nabi. Bunyinya yaitu :