Berita
Cara dan Syarat Penambahan Kolom Tanda Tangan pada Paspor Tanpa Tambahan Biaya
Ima Rahma Mutia
Cara dan Syarat Penambahan Kolom Tanda Tangan pada Paspor Tanpa Tambahan Biaya
Dilansir dari laman resmi Imigrasi Indonesia, berikut ini adalah cara menambahan kolom tanda tangan pada Paspor tanpa tambahan biaya.
1. Pemohon datang secara langsung ke kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI
2. Pemohon mengambil nomor antrian
3. Pemohon melampirkan dokumen persyaratan (KTP dan Paspor asli serta fotokopi) kepada petugas
4. Petugas melakukan pencetakan kolom tanda tangan pada halaman endorsement Paspor
BACA JUGA : 7 Cara Cek Status KTP Online, Mudah dan Praktis Bisa Lewat HP5. Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement 6. Tanda tangan oleh pejabat berwenang 7. Penyerahan Paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas Demikian cara dan syarat penambahan kolom tanda tangan pada Paspor. ****