Berita

Cara dan Syarat Penambahan Kolom Tanda Tangan pada Paspor Tanpa Tambahan Biaya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Cara dan Syarat Penambahan Kolom Tanda Tangan pada Paspor Tanpa Tambahan Biaya
Cara dan Syarat Penambahan Kolom Tanda Tangan pada Paspor Tanpa Tambahan Biaya
HARIANE – Cara dan syarat penambahan kolom tanda tangan pada Paspor sebaiknya diketahui karena caranya mudah dan tanpa dipungut biaya.
Cara dan syarat penambahan kolom tanda tangan pada Paspor dibutuhkan mulai banyak dicari setelah beberapa waktu yang lalu ada WNI yang ditolak masuk Jerman.
Lantas bagaimana cara dan syarat penambahan kolom tanda tangan pada Paspor? Dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut? Ini ulasan selengkapnya.

Cara dan Syarat Penambahan Kolom Tanda Tangan pada Paspor

penambahan kolom tanda tangan pada Paspor
Penambahan kolom tanda tangan pada Paspor bisa selesai dalam satu hari. (Pixabay/Mohamed Hassan)
Paspor merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Di dalam Paspor terdapat berbagai informasi penting terkait data diri pemilik Paspor, termasuk tanda tangan.
BACA JUGA : Cara Membuat Paspor Anak Di Bawah Umur Online Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya
Sayangnya Paspor keluaran terbaru yang merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor tidak memiliki kolom tanda tangan di bagian dalamnya.
Akibatnya ada kasus WNI yang tidak bisa masuk ke Jerman lantaran adanya peraturan yang mengharuskan adanya kolom tanda tangan didalam Paspor.
Menanggapi masalah tersebut, akhirnya pihak Imigrasi Indonesia menyampaikan permohonan maaf melalui laman resmi Imigrasi Indonesia pada 12 Agustus 2022 dan berjanji akan mengatasi persoalan tersebut secepatnya.
Beberapa hari setelahnya, pihak Imigrasi Indonesia akhirnya mengeluarkan prosedur dan persyaratan penambahan kolom tanda tangan pada Paspor.
Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in.
Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan. Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari,” tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025