Berita , Pilihan Editor , Headline

Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi
HARIANE – Cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor merupakan layanan pemerintah berbasis digital yang bisa dengan mudah diakses dengan internet. Hal ini tentu memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan pemerintah dengan mudah.
Cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor akan mempermudah kita saat akan bepergian ke luar negeri, baik untuk berlibur maupun urusan pekerjaan, setiap warga negara wajib untuk memiliki paspor sebagai tanda pengenal. Saat ini untuk mengakses layanan pembuatan paspor dapat dilakukan dengan M-Paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam suatu negara serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara untuk melakukan perjalanan lintas negara. Akses pembuatan paspor yang mudah dengan cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, pemohon tidak perlu lagi berlama-lama mengantri di kantor imigrasi untuk membuat paspor secara manual.
BACA JUGA : Aplikasi Si Semar Layak, Alternatif Baru Pembuatan Paspor Online Kota Semarang Anti Ribet
Walaupun cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, bukan berarti pemohon tidak perlu lagi pergi ke kantor imigrasi, dilansir dari imigrasi.go.id pemohon tetap harus pergi ke kantor imigrasi untuk verifikasi berkas sebagai salah satu syarat mekanisme penerbitan paspor.
Untuk informasi selengkapnya mengenai cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, berikut syarat dan tata cara pembuatan paspor online:

Syarat Membuat Paspor Online:

1. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (yang tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Cara Membuat Paspor online melalui M-Paspor:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Curi Motor Petani di Sewon Bantul, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Curi Motor Petani di Sewon Bantul, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Rabu, 11 Desember 2024 16:29 WIB
Bersitegang Usai Tenggak Ciu Hingga Sebabkan Seorang Meninggal, Empat Orang Diamankan Polsek Bulaksumur

Bersitegang Usai Tenggak Ciu Hingga Sebabkan Seorang Meninggal, Empat Orang Diamankan Polsek Bulaksumur

Rabu, 11 Desember 2024 16:21 WIB
Batu Raksasa di Pantai Buluk Ambrol Menimpa Ruko Pedagang

Batu Raksasa di Pantai Buluk Ambrol Menimpa Ruko Pedagang

Rabu, 11 Desember 2024 15:22 WIB
DKPP Bantul Akui Kesulitan Atasi Serangan Monyet Ekor Panjang di Lahan Pertanian Warga

DKPP Bantul Akui Kesulitan Atasi Serangan Monyet Ekor Panjang di Lahan Pertanian Warga

Rabu, 11 Desember 2024 14:16 WIB
Catat! Ternyata Begini Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Catat! Ternyata Begini Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Rabu, 11 Desember 2024 14:15 WIB
Perempuan Tewas Dianiaya Suami di Pleret Bantul Ternyata Kerap Alami KDRT

Perempuan Tewas Dianiaya Suami di Pleret Bantul Ternyata Kerap Alami KDRT

Rabu, 11 Desember 2024 12:26 WIB
KAI Akan Uji Coba Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek, Berikut Jadwal dan ...

KAI Akan Uji Coba Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek, Berikut Jadwal dan ...

Rabu, 11 Desember 2024 11:49 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 11 Desember 2024 Meroket, Naik Rp 17.000

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 11 Desember 2024 Meroket, Naik Rp 17.000

Rabu, 11 Desember 2024 10:29 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 11 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 11 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 11 Desember 2024 10:14 WIB
Kemenag Kulon Progo dan MUI Sepakat Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

Kemenag Kulon Progo dan MUI Sepakat Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 10 Desember 2024 20:32 WIB