Berita , Pilihan Editor , Headline

Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi
HARIANE – Cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor merupakan layanan pemerintah berbasis digital yang bisa dengan mudah diakses dengan internet. Hal ini tentu memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan pemerintah dengan mudah.
Cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor akan mempermudah kita saat akan bepergian ke luar negeri, baik untuk berlibur maupun urusan pekerjaan, setiap warga negara wajib untuk memiliki paspor sebagai tanda pengenal. Saat ini untuk mengakses layanan pembuatan paspor dapat dilakukan dengan M-Paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam suatu negara serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara untuk melakukan perjalanan lintas negara. Akses pembuatan paspor yang mudah dengan cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, pemohon tidak perlu lagi berlama-lama mengantri di kantor imigrasi untuk membuat paspor secara manual.
BACA JUGA : Aplikasi Si Semar Layak, Alternatif Baru Pembuatan Paspor Online Kota Semarang Anti Ribet
Walaupun cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, bukan berarti pemohon tidak perlu lagi pergi ke kantor imigrasi, dilansir dari imigrasi.go.id pemohon tetap harus pergi ke kantor imigrasi untuk verifikasi berkas sebagai salah satu syarat mekanisme penerbitan paspor.
Untuk informasi selengkapnya mengenai cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, berikut syarat dan tata cara pembuatan paspor online:

Syarat Membuat Paspor Online:

1. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (yang tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Cara Membuat Paspor online melalui M-Paspor:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025