Berita , Pilihan Editor , Headline

Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi
HARIANE – Cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor merupakan layanan pemerintah berbasis digital yang bisa dengan mudah diakses dengan internet. Hal ini tentu memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan pemerintah dengan mudah.
Cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor akan mempermudah kita saat akan bepergian ke luar negeri, baik untuk berlibur maupun urusan pekerjaan, setiap warga negara wajib untuk memiliki paspor sebagai tanda pengenal. Saat ini untuk mengakses layanan pembuatan paspor dapat dilakukan dengan M-Paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam suatu negara serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara untuk melakukan perjalanan lintas negara. Akses pembuatan paspor yang mudah dengan cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, pemohon tidak perlu lagi berlama-lama mengantri di kantor imigrasi untuk membuat paspor secara manual.
BACA JUGA : Aplikasi Si Semar Layak, Alternatif Baru Pembuatan Paspor Online Kota Semarang Anti Ribet
Walaupun cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, bukan berarti pemohon tidak perlu lagi pergi ke kantor imigrasi, dilansir dari imigrasi.go.id pemohon tetap harus pergi ke kantor imigrasi untuk verifikasi berkas sebagai salah satu syarat mekanisme penerbitan paspor.
Untuk informasi selengkapnya mengenai cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, berikut syarat dan tata cara pembuatan paspor online:

Syarat Membuat Paspor Online:

1. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (yang tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Cara Membuat Paspor online melalui M-Paspor:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025