Berita , Pilihan Editor , Headline

Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi
HARIANE – Cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor merupakan layanan pemerintah berbasis digital yang bisa dengan mudah diakses dengan internet. Hal ini tentu memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan pemerintah dengan mudah.
Cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor akan mempermudah kita saat akan bepergian ke luar negeri, baik untuk berlibur maupun urusan pekerjaan, setiap warga negara wajib untuk memiliki paspor sebagai tanda pengenal. Saat ini untuk mengakses layanan pembuatan paspor dapat dilakukan dengan M-Paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam suatu negara serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara untuk melakukan perjalanan lintas negara. Akses pembuatan paspor yang mudah dengan cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, pemohon tidak perlu lagi berlama-lama mengantri di kantor imigrasi untuk membuat paspor secara manual.
BACA JUGA : Aplikasi Si Semar Layak, Alternatif Baru Pembuatan Paspor Online Kota Semarang Anti Ribet
Walaupun cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, bukan berarti pemohon tidak perlu lagi pergi ke kantor imigrasi, dilansir dari imigrasi.go.id pemohon tetap harus pergi ke kantor imigrasi untuk verifikasi berkas sebagai salah satu syarat mekanisme penerbitan paspor.
Untuk informasi selengkapnya mengenai cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, berikut syarat dan tata cara pembuatan paspor online:

Syarat Membuat Paspor Online:

1. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (yang tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Cara Membuat Paspor online melalui M-Paspor:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB