Berita , Pilihan Editor , Headline

Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi
HARIANE – Cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor merupakan layanan pemerintah berbasis digital yang bisa dengan mudah diakses dengan internet. Hal ini tentu memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan pemerintah dengan mudah.
Cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor akan mempermudah kita saat akan bepergian ke luar negeri, baik untuk berlibur maupun urusan pekerjaan, setiap warga negara wajib untuk memiliki paspor sebagai tanda pengenal. Saat ini untuk mengakses layanan pembuatan paspor dapat dilakukan dengan M-Paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam suatu negara serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara untuk melakukan perjalanan lintas negara. Akses pembuatan paspor yang mudah dengan cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, pemohon tidak perlu lagi berlama-lama mengantri di kantor imigrasi untuk membuat paspor secara manual.
BACA JUGA : Aplikasi Si Semar Layak, Alternatif Baru Pembuatan Paspor Online Kota Semarang Anti Ribet
Walaupun cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, bukan berarti pemohon tidak perlu lagi pergi ke kantor imigrasi, dilansir dari imigrasi.go.id pemohon tetap harus pergi ke kantor imigrasi untuk verifikasi berkas sebagai salah satu syarat mekanisme penerbitan paspor.
Untuk informasi selengkapnya mengenai cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, berikut syarat dan tata cara pembuatan paspor online:

Syarat Membuat Paspor Online:

1. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (yang tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Cara Membuat Paspor online melalui M-Paspor:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025
Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025