Berita , Jateng
Diduga Terima Suap Rp 100 M, Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Bersama Mantan Dirut Bank Jateng
HARIANE - Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi bersama dengan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Pelaporan dilakukan oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebutkan ada dugaan suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan perusahaan asuransi memberikan cashback atau pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
Nilai cashback yang diterima diduga sebesar 16% yang dibagikan kepada operasional Bank Jateng sebesar 5%, pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari kepala daerah sebesar 5,5%, dan pemegang saham pengendali Bank Jateng sebesar 5,5%.
IPW menduka kepala daerah Jawa Tengah pemegang saham Bank Jateng yang dimaksud adalah Ganjar Pranowo.
Dalam laporan KPK disebutukan bahwa suap atau penyalahgunaan wewenang Dirut Bank Jateng diduga dilakukan ole S dengan masa jabatan 2014-2023 di mana pada saat itu Ganjar menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Ganjar diduga menerima gratifikasi 5,5% dari nilai cashback atau lebih dari Rp 100 M.
Respon Soal Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK
Sementara itu capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo membantah telah menerima suap dari kasus gratifikasi Bank Jateng selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan," kata Ganjar saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 5 Maret 2024.
Sementara itu TPN Ganjar-Mahfud mempersilakan pihak berwenang untuk membuktikan tuduhan tersebut. TPN juga berharap tidak ada kepentingan politik di dalam pelaporan dugaan kasus suap.
"Pada prinsipnya dalam kepemimpinan Mas Ganjar selalu mengedepankan transparansi dan antikorupsi," ucap Imam Priyono mewakili TPN Ganjar-Mahfud soal Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK. ****