Berita , Headline

5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng, Tersangka Sempat Manfaatkan SPK Fiktif

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng, Tersangka Sempat Manfaatkan SPK Fiktif
5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng, Tersangka Sempat Manfaatkan SPK Fiktif
HARIANE – Kasus dugaan korupsi Bank Jateng yang menyeret nama Direktur Keuangan PT Mega Daya Survei Indonesia kini mulai menemui titik terang.
Kasus dugaan korupsi Bank Jateng yang diketahui telah merampas puluhan miliar rupiah milik negara kini mulai diselidiki kejanggalannya dan seluruh pihak yang terlibat.
Informasi mengenai kasus dugaan korupsi Bank Jateng disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui laman resminya pada Sabtu, 26 November 2022.

Fakta kasus dugaan Korupsi Bank Jateng

1. Giki Argadiraksa ditetapkan sebagai tersangka

Giki Argadiraksa atau Direktur Keuangan di PT Mega Daya Survei Indonesia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Jateng.
Sebelumnya, Giki sempat masuk ke dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareksrim Polri sebelum akhirnya berhasil dibekuk di tol JORR.
Giki diduga telah terlibat secara langsung atas kasus dugaan korupsi yang menyeret Bank Jateng cabang Jakarta dan PT Mega Daya Survei Indonesia.

2. Gunakan SPK fiktif

Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan pencairan kredit  Bank Jateng telah menyalahi beberapa aturan termasuk persyaratan yang tidak terpenuhi.
Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persyaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan serta jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif,” ungkapnya.
Pemanfaatan SPK palsu dan komitmen fee sebesar 1% ini tentu saja melanggar ketentuan kredit yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Terima Gelar KMT H Pangarsohadiprojo, Bupati Sleman Komitmen Jaga Amanah dalam Melayani Masyarakat

Terima Gelar KMT H Pangarsohadiprojo, Bupati Sleman Komitmen Jaga Amanah dalam Melayani Masyarakat

Jumat, 25 April 2025
Tumpukan Sampah Misterius Muncul di Pantai Dewaruci Sanden Bantul, Panewu: Kiriman dari Pasar ...

Tumpukan Sampah Misterius Muncul di Pantai Dewaruci Sanden Bantul, Panewu: Kiriman dari Pasar ...

Jumat, 25 April 2025
Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Jumat, 25 April 2025
Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Jumat, 25 April 2025
Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Jumat, 25 April 2025
Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Kamis, 24 April 2025
Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Kamis, 24 April 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Kamis, 24 April 2025