Berita , Headline

5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng, Tersangka Sempat Manfaatkan SPK Fiktif

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng, Tersangka Sempat Manfaatkan SPK Fiktif
5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng, Tersangka Sempat Manfaatkan SPK Fiktif
HARIANE – Kasus dugaan korupsi Bank Jateng yang menyeret nama Direktur Keuangan PT Mega Daya Survei Indonesia kini mulai menemui titik terang.
Kasus dugaan korupsi Bank Jateng yang diketahui telah merampas puluhan miliar rupiah milik negara kini mulai diselidiki kejanggalannya dan seluruh pihak yang terlibat.
Informasi mengenai kasus dugaan korupsi Bank Jateng disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui laman resminya pada Sabtu, 26 November 2022.

Fakta kasus dugaan Korupsi Bank Jateng

1. Giki Argadiraksa ditetapkan sebagai tersangka

Giki Argadiraksa atau Direktur Keuangan di PT Mega Daya Survei Indonesia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Jateng.
Sebelumnya, Giki sempat masuk ke dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareksrim Polri sebelum akhirnya berhasil dibekuk di tol JORR.
Giki diduga telah terlibat secara langsung atas kasus dugaan korupsi yang menyeret Bank Jateng cabang Jakarta dan PT Mega Daya Survei Indonesia.

2. Gunakan SPK fiktif

Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan pencairan kredit  Bank Jateng telah menyalahi beberapa aturan termasuk persyaratan yang tidak terpenuhi.
Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persyaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan serta jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif,” ungkapnya.
Pemanfaatan SPK palsu dan komitmen fee sebesar 1% ini tentu saja melanggar ketentuan kredit yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB