Nasional , Ekbis

Diskon Tiket KA 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas Berlaku Seterusnya, Simak Syarat dan Ketentuannya

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Diskon Tiket KA 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas Berlaku Seterusnya, Simak Syarat dan Ketentuannya
Diskon tiket KA 20 persen untuk penumpang disabilitas berlaku seterusnya. (Foto: Instagram/KAI 121)

2. Registrasi dilakukan paing lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.

3. Wajib menyertakan surat keterangan asli dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas. Surat keterangan tersebut berlaku seumur hidup.

4. Saat registrasi wajib menunjukkan KTP asli.

5. Registrasi reduksi disabilitas hanya dilakukan sekali.

6. Registrasi dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat keterangan asli dokter atau rumah sakit, KTP asli, dan pas foto milik calon penumpang disabilitas.

7. Diskon sebesar 20 persen berlaku di semua kelas pelayanan.

8. Pada saat boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP atau surat penyandang disabilitas.

9. Tarif reduksi (diskon) disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic view, luxury atau kereta wisata lainnya.

Terkait dengan ini, terdapat sanksi terhadap pelanggan yang melanggar syarat dan ketentuan tersebut, yaitu sebagai berikut.

1. Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

2. Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta ternyata menggunakan ID pasu atau milik orang lain, maka tiket dianggap hangus dan akan diturunkan pada kesempatan pertama untuk diproses sesuai dengan ketenuan yang berlaku.

Maka dari itu, diskon tiket KA 20 persen ini hanya diperuntukkan bagi para penumpang disabilitas untuk mempermudah dalam bermobilitas dengan kereta api. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025