Nasional , Ekbis
Diskon Tiket KA 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas Berlaku Seterusnya, Simak Syarat dan Ketentuannya
2. Registrasi dilakukan paing lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.
3. Wajib menyertakan surat keterangan asli dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas. Surat keterangan tersebut berlaku seumur hidup.
4. Saat registrasi wajib menunjukkan KTP asli.
5. Registrasi reduksi disabilitas hanya dilakukan sekali.
6. Registrasi dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat keterangan asli dokter atau rumah sakit, KTP asli, dan pas foto milik calon penumpang disabilitas.
7. Diskon sebesar 20 persen berlaku di semua kelas pelayanan.
8. Pada saat boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP atau surat penyandang disabilitas.
9. Tarif reduksi (diskon) disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic view, luxury atau kereta wisata lainnya.
Terkait dengan ini, terdapat sanksi terhadap pelanggan yang melanggar syarat dan ketentuan tersebut, yaitu sebagai berikut.
1. Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
2. Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta ternyata menggunakan ID pasu atau milik orang lain, maka tiket dianggap hangus dan akan diturunkan pada kesempatan pertama untuk diproses sesuai dengan ketenuan yang berlaku.
Maka dari itu, diskon tiket KA 20 persen ini hanya diperuntukkan bagi para penumpang disabilitas untuk mempermudah dalam bermobilitas dengan kereta api. ****