"berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," lanjut Menkeu.
Sri Mulyani juga menyebutkan dalam RUU DKJ yang dibahas pada 12 September 2023 bersama dengan Wakil Presiden RI dan beberapa menteri tersebut juga menyakup konsep DKJ yang akan menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Pernyataan nama baru Jakarta itu pun mendapat tanggapan menggelitik dari Ridwan Kamil yang juga diunggah melalui akun media sosialnya. Ia menyebut para artis lah yang akan paling terpengaruh soal pergantian nama ini.
"Siapa yang paling terdampak? Para artis lah. Jangan ngaku-ngaku lagi artis ibukota dengan bayaran selangit. Sekarang status anda hanyalah artis daerah. Warganya punya julukan baru: ODKJ (Orang Daerah Khusus Jakarta)," tulis RK melalui Instagram pada Sabtu, 16 September 2023.
Sementara itu, Pj (Penjabat) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut bahwa pembahasan soal ganti nama masih panjang.
""Iya, belum, masih dibahas di Rancangan Undang-Undang (RUU). Masih panjang pembahasannya," jelas Heru pada Jumat, 15 September 2023 soal DKI Jakarta ganti nama. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com