HARIANE - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul mendapatkan temuan isi kemasan minyak goreng Minyakita tak sesuai takaran.
PLT Kepala DKUKMPP Bantul, Fenty Yusdayati mengatakan, pihaknya menemukan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 0,98 liter. Temuan ini terungkap saat pihaknya melakukan sidak di sejumlah pasar tradisional dan toko bahan kebutuhan pokok.
"Kemasan satu liter itu isinya 950an lebih, 980 sekian mililiter," ujarnya, Selasa 11 Maret 2025.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih akan terus melakukan pemantauan untuk melihat apakah masih ada temuan lain. Tidak menutup kemungkinan produk yang tidak sesuai dengan label pada kemasan akan ditarik dari pasar.
"Selama puasa ini, nanti kita akan tetap melakukan pengawasan untuk menentukan apakah produknya masih layak jual atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, temuan kecurangan ini terungkap setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita dijual diatas harga eceran tertinggi (HET).
Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditolerir. Mentan meminta perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaraan segera diproses secara hukum.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat," ucapnya.
Sementara itu, dari pemeriksaan Bareskim Polri, ada tiga perusahaan produsen yang melakukan kecurangan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.