Artikel
Doa Membayar dan Menerima Zakat Fitrah, Salah Satu Kewajiban Seorang Muslim
HARIANE – Doa membayar dan menerima zakat fitrah perlu diketahui oleh dua pihak yang bersangkutan, sebab setiap perbuatan baik hendaknya disertai doa untuk sesama.
Selain zakat sebagai suatu kewajiban seorang muslim, zakat juga berupa amal kebaikan untuk orang lain.Sebagaimana berzakat fitrah sebagai ibadah rukun Islam ke-4, maka dalam QS Surat Al-Baqarah ayat 43, yakni “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Sementara penerima zakat atau mustahik diwajibkan mendoakan pemberi zakat (muzakki), sebagai bentuk terima kasih atas pemberian zakat dan memberi ketentraman untuk muzakki.
Perihal hal di atas dipaparkan melalui firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 103 yakni.
“... doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Anjuran doa menerima zakat juga dilandasi oleh hadis riwayat Bukhari, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa diperlakukan baik (oleh seorang), hendaknya ia membalasnya. Apabila ia tidak mendapatkan sesuatu untuk membalasnya, hendaknya ia memujinya. Jika ia memujinya, maka ia telah berterima kasih kepadanya; Namun, jika menyembunyikannya berarti ia telah mengingkarinya.” (H.R. Bukhari)
Niat atau doa membayar dan menerima zakat fitrah
Doa membayar dan menerima zakat fitrah, menjadikan amalan berzakat dapat terjaga sempurna baik hubungan kepada Tuhan dan manusia, diwartakan laman Nu Online maka sebagai makhluk sosial yang saling bergantung pada sesama hendaknya membaca doa berikut ketika menerima zakat.
طَهَّرَ اللهُ قَلْبَكَ فِي قُلُوْبِ الأَبْرَارِ وَزَكَّى عَمَلَكَ فِي عَمَلِ الأَخْيَارِ وَصَلَّى عَلَى رُوْحِكَ فِي أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ
Artinya: “Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar Semoga Allah bershalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.”
Adapun niat membayar zakat yang bisa dilafalkan muzakki dilansir dari laman NU Online, sebagai berikut